PROMOSI DUA TOKO ELEKTRONIK DI BLORA DIDUGA MELANGGAR PERDA

Satpol-PP Mendatangi Toko Elektronik Di Blora

Blora,- Kegiatan promosi produk ekektronik yang dilakukan dua toko elektronik terbesar di Kabupaten Blora terindikasi melakukan pelanggaran. Pelanggaran dimaksud adalah penempatan barang dagangannya belum sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.

Kedua toko tersebut yaitu Toko ES Elektronik Blora dan Toko EM Blora. Pelanggaran yang dilakukan yaitu melanggar Perda nomor 01 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.

“Pasal 15 dari Perda tersebut dijelaskan bahwa Setiap orang/badan usaha. Dilarang menjual/menjajakan barang dagangan diatas trotoar,” tegas Suripto.

Karena trotoar fungsinya untuk pejalan kaki. Hal inilah yg membuat Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Blora geram. Untuk mengetahui perijinan yg dimiliki oleh toko2 tersebut, Satpolpp dengan anggotanya Senin 11 mei 1018 datang meminta penjelasan dasar pelaksanaan kegiatan Promosi.

Dari penjelasan kedua toko tersebut ternyata ijin penggunaan trotoar belum dimiliki. Perijinan yg dimiliki berupa Surat Ijin kegiatan Promosi yang dikeluarkan Dinas Perdagangan dan Surat ijin Keramaian yang dikeluarkan oleh Polsek kota.

Surat ijin Promosi  yg dikeluarkan Dinas Perdagangan hanya mengatur penjualan barang2 yang legal. Sedangkan Surat Keramaian dari Polsek Kota hanya mengatur keramaian dijalan selama kegiatan berlangsung. Sedangkan ijin pemakaian trotoar bekum dimiliki. Sehingga terdapat pelanggaran Perda. Ijin yg dikeluarkan berlaku satu minggu sejak tgl 11 mei sampai 18 mei 2018.

Untuk Toko Sedar oleh Satpol-PP telah lama diingatkan agar melengkapi perijinan yg diperlukan yaitu saat adanya Tim gabungan sidak harga sembako dan pelarangan berjualan barang kadaluwarso. Untuk Toko Sedar pembubaran lapak sesuai dgn jadwal. S3dangkan Toko Mekar jaya akan diperpanjang dgn minta ijin perpanjangan ke Dinas Perdagangan dan Polsek kota.

Namun oleh Satpol-PP dibawah koordinator Bidang Penegakan Peraturan Daerah Suripto, menyarankan kegiatan tersebut sementara supaya dihentikan dulu sesuai ijin yang dimiliki.

Setelah memenuhi persyaratan perijinan yang dibutuhkan, silahkan untuk membuka  kegiatan promosi kembali dan apabila dengan sengaja melakukan pelanggaran.

“Sesuai Perda tersebut bisa dikenai sangsi pidana 3 bln atau mengganti denda administrasi 15 juta rupiah,” tegas Suripto.

Usai melakukan penertiban toko elektronik EM, Satpol-PP melanjutkan penertiban menuju kejalan Ahmat Yani yakni menertibkan lapak diatas trotoar berjualan es buah dan soto, lalu kejalan Gatot Subroto yaitu penjual bakso depan mie patriot dan penjual buah dengan roda empat/mobil.

Ketiga pelangar tersebut oleh Satpol-PP diminta Kartu Tanda Penduduk dan dibuatkan berita acara, katanya.

“Sekaligus dibuatkan surat sebagai undangan untuk datang di Kantor Satpol-PP guna penjelasan lebih lanjut,” pungkasnya. (Heripur/Red)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

APTRI Blora Bangkit Sinergi dengan Pemda dan Berperan dalam Program Pergulaan Nasional

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP,M.Si menghadiri acara pelantikan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) ...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »