Pelaku Diduga Mencuri Hape dan Emas |
Blora,- Seorang pemuda bernama, Dinar Topan
Bambang Wahyudi (22th),
asal Dukuh Gedangcici, Desa Kutukan, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora dibekuk petugas
Kepolisian Sektor (Polsek) Jepon Polres Blora, setelah
diketahui mencuri emas milik seorang WTS yang berada di lokalisasi Kampung
Baru, Jepon.
Kapolsek Jepon AKP Sudarno, S.H menjelaskan, tersangka memang
diketahui sering nongkrong ditempat tersebut dan sudah saling mengenal namun,
tak disangka mencuri kalung emas dan cicin milik IN (32th)
pada Rabu, 05 April
2018, sekitar pukul
08.30 WIB dirumah seorang mucikari bernama Atun (53).
“Tersangka beraksi saat ditinggal pergi korban ke
pasar untuk berbelanja.
Kemudian masuk ke kamar dan mengambil barang berharga milik korban yang berada
di dalam almarinya,” terang Kapolsek Jepon, Jumat
(25/05/18).
Sekembalinya dari pasar, korban kaget mengetahui
almarinya terbuka dan kalung juga cincin emasnya sudah hilang. Selanjutnya
korban mencari tersangka di sekeliling lokalisasi Kampung Baru, namun tidak dtemukan.
Saat berusaha menghubungi tersangka via telpon ternyata
HP korban yang di taruh di meja juga digasak pelaku. Kemudian korban langsung melaporkan kejadian pencurian
yang di alaminya ke Polsek Jepon untuk segera ditangani.
“Ketika itu Saksi (Atun) sempat memergoki tersangka saat
hendak keluar rumah, dengan alasan mau beli pulsa. Mendapati laporan tersebut
Unit Reskrim Polsek Jepon langsung melakukan penyelidikan,” ujar AKP Sudarno.
Selang tiga minggu berlalu, pada Rabu 23 April
2018, sekira pukul 08.00 WIB anggota Unit Reskrim Polsek Jepon dibantu Resmob
telah melakukan penangkapan terhadap terlapor tindak kejahatan pencurian di Jaln Raya Blora -
Randublatung, turut Desa Klopoduwur, Kecamatan Banjarejo, Blora.
“Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp.
7.500.000 sedangkan Pelaku dan barang bukti surat penjualan hasil pencurian
emas sudah kita amankan di Polres Blora untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” pungkas AKP Sudarno. (Heripur)
0 comments:
Post a Comment