![]() |
Pelaku Judi Dadu Bersama Barang Bukti Diamankan Jajaran Polsek Jepon |
Blora,- Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Jepon,
Polres Blora menggerebek lapak judi dadu di kawasan pasar malam. Sempat terjadi
kegaduhan di lokasi ketika dilakukan
penangkapan. Selasa (15/05/2018).
Malam
minggu kemarin, Sabtu (12/05/2018) di sekitar tempat hiburan Pasar Malam,
lapangan sepak Bola, Desa Tempel Lemahbang, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.
Masyarakat yang ingin menikmati hiburan ramai mengunjungi pasar malam tersebut.
Ramainya
masyarakat yang membawa keluarga ternyata dimanfaatkan sekelompok orang untuk
membuka lapak judi dadu. Permainan judi dadu yang jadi tontotan anak-anak
meramaikan lokasi pasar malam tersebut.
Melihat
adanya permainan judi dadu yang meresahkan ini, akhirnya dilaporkan masyarakat
setempat ke Polsek Jepon. Atas laporan tersebut, polisi bergerak cepat menuju
lokasi. Pada pukul 21.30 WIB, Unit Reskrim tiba di pasar malam untuk
menggerebek lapak judi yang meresahkan warga setempat.
“Saat
petugas datang, para pemain judi dadu lari berhamburan, dan kami berhasil
menangkap seorang tersangka yang diduga bandar judi dadu dilokasi,” jelas Kapolsek Jepon AKP Sudarno.
Menurut
Kapolsek tersangka yang diamankan petugas bernama Kasim (50th), alamat Dukuh
Kedung Prahu, Desa Singonegoro , Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora.
Pelaku
tidak dapat berkutik karena tertangkap tangan kedapatan sedang membuka judi
dadu kopyok. Selain itu pelaku Jajaran
Polsek Jepon juga mengamankan barang bukti (BB) yang dijadikan pelaku untuk
berjudi.
“Barang
bukti yang kita amankan diantaranya uang tunai Rp. 1.580.000 dan satu Set alat
dadu kopyok lengkap,” tandasnya.
Sebetulnya
pelaku sehari-hari bekerja sebagai seorang petani, berkesempatan membuka judi
kopyok karena ada keramaian untuk menambah penghasilan.
“Terhadap
pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP Pidana tentang perjudian,” tegas AKP
Sudarno. (Heripur)
0 comments:
Post a Comment