Pengesahan 6 Ranperda Oleh Bupati dan Ketua DPRD Blora |
Blora,- Seluruh fraksi DPRD
Kab. Blora akhirnya sepakat mengesahkan 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ranperda tersebut
adalah Ranperda tentang Pencabutan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang
Retribusi Penggantian Cetak KTP dan Akta Pencatatan Sipil, Ranperda tentang
Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan.
Kemudian Ranperda
tentang Pemilihan perlengkapan dan Pemberhentian Kepala Desa, Ranperda tentang
Perangkat Desa, Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa, Ranperda tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Blora Tahun Anggaran 2015.
“Atas nama
Pemerintah Kabupaten Blora mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas
kerjasamanya sehingga hari ini bisa kita tanda tangani,” ucapnya pada Rapat Paripurna
DPRD Kab. Blora di pendopo Kantor DPRD Kab. Blora, (04/08/2016).
Terkait Indek
Pembangunan Manusia, Kokok sapaan akrabnya memaparkan bahwa pertumbuhan ekonomi
dan pendidikan di Blora bagus. Inflasi di Blora terendah di Jawa tengah. Hanya
saja bidang kesehatan di Blora masih perlu mendapatkan perhatian besar.
Ketua DPRD Kab.
Blora Bambang Susilo berharap dengan ditetapkannya 6 (enam) Ranperda menjadi
Perda Pemkab. Blora bisa semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam
mewujudkan Blora sejahtera dan bermartabat.
Rapat dihadiri
jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kab. Blora, Plt. Sekda Blora, Para
Staf Ahli Bupati, Para Asisten Sekda Blora, Kepala Bagian Setda Blora, Pimpinan
Satuan Kerja Perangkat Daerah, serta pimpinan instansi vertikal di Kab. Blora.
(adi
sanrico)
0 comments:
Post a Comment