Plt.Sekda Blora Sutikno Slamet |
Blora,- Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) Pratama Blora melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pengampunan Kepada Wajib Pajak (Amnesti Pajak) di pendopo rumah
Dinas Bupati Blora, (04/08/2016).
Plt. Sekda Blora
Sutikno Slamet mewakili Bupati Blora Djoko Nugroho dalam sambutannya mengatakan
amnesti pajak ini sebagai upaya pemerintah untuk memperbaiki perekonomian dan
pembangunan, mengurangi pengangguran dan kemiskinan serta memperbaiki
ketimpangan ekonomi dimasyarakat. “Tax amnesty harus dilihat sebagai kebijakan
ekonomi yang bersifat mendasar sehingga tidak semata-mata kebijakan terkait
fiskal apalagi pajak. Jadi ini berdimensi luas yaitu kebijakan ekonomi secara
umum,” jelasnya.
Dengan adanya
amnesty pajak, lanjutnya akan ada potensi bertambahnya Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) baik tahun ini dan mendatang yang akan membuat APBN
stabil dan berkelanjutan. “Dengan kondisi APBN yang lebih stabil dan
berkelanjutan maka kemampuan pemerintah untuk menopang dalam pembiayaan program
disegala bidang tentu lebih kuat,” katanya.
Dirinya mengimbau
kepada seluruh wajib pajak di Blora untuk mengikuti program amnesti pajak,
menyebarluaskan kepada khalayak serta ikut mendukung Direktorat Pajak dalam
mensukseskan program amnesti pajak.
Kepala KPP Pratama
Blora Rudiantara menjelaskan meskipun amnesti pajak tidak semata-mata kebijakan
pajak tetapi kebijakan umum perekonomian yang mendasar. “Amnesti Pajak ini obat
ampuhnya,” tandasnya.
Kepala Seksi
Pengawasan dan Konsultasi KPP Pratama Sudarso mengatakan ada 6 (keuntungan)
mengikuti amnesti pajak, yaitu penghapusan pajak yang seharusnya terutang,
tidak dikenai sanksi administrasi dan pidana, tidak dilakukan pemeriksaan,
penghentian proses pemeriksaan, jaminan rahasia dimana data pengampunan pajak
tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana lain,
pembebasan PPh terkait proses balik nama harta. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment