POLISI BEKUK SATU TERSANGKA PENGEDAR NARKOTIKA DI CEPU

Barang Bukti
Blora,-  Anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Blora pada pada hari selasa 9 agustus 2016 pkul 15.15 wib berhasil menangkap satu orang tersangka yang diduga sebagai pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba AKP Suparlan mengatakan, tersangka vincentius paulus hendratmo als kikik bin suratmo (33) dan ditangkap di rumahnya di Desa Balon Cepu, Kecamatan Cepu Blora. Penangkapan tersangka bermula adanya laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa, tersangka sering mengedarkan narkoba di desa tempat tersangka tinggal.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota kami kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka. Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 2 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,5 gram , 1 plastik klip warna bening sisa bungkus sabu, 1 buah pirek kaca, 1buah sendok sabu, 1 kertas grenjeng rokok warna mrh utk membukus sabu, 1 buah HP evercross warna putih, Tersangka mengaku, bahwa barang haram tersebut ia peroleh dari HB (30) warga Bojonegoro. Anggota kami langsung melakukan pengembangan ke rumah HB, namun HB tidak berada di tempat.

Guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, kini tersangka IG berikut barang bukti sudah kami amankan ke Polres sedangkan HB kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Terang Kasat Narkoba Polres Blora AKP Suparlan. (adi sanrico)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

APTRI Blora Bangkit Sinergi dengan Pemda dan Berperan dalam Program Pergulaan Nasional

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP,M.Si menghadiri acara pelantikan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) ...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »