𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — DPRD Kabupaten Blora menyelenggarakan rapat paripurna tentang Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD tahun anggaran 2025, Selasa 17 Juni 2025.
Rapat dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Blora, Jl A Yani, dihadiri Bupati Blora, Forkopimda, Sekda Blora, anggota DPRD dan Kepala Perangkat Daerah.
Langkah ini menjadi strategis untuk memastikan alokasi anggaran tepat sasaran dalam menghadapi dinamika pembangunan daerah.
Ketua DPRD Blora menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tahap awal dalam proses revisi APBD 2025.
"Penyusunan APBD selalu diawali dengan pembahasan rancangan KUA dan PPAS antara pemerintah daerah dan DPRD," ujar Mustopa.
Lebih lanjut, Mustopa menyampaikan bahwa berdasarkan pasal 160 PP nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi ketidaksesuaian asumsi, pergeseran anggaran, atau kondisi darurat.
"DPRD dan Pemkab Blora akan segera melakukan pembahasan mendalam untuk memastikan perubahan APBD sesuai kebutuhan dan kondisi terkini," kata Mustopa.
Pada kesempatan itu, Bupati Blora, Arief Rohman bersama Sekda Blora menyerahkan dokumen rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 kepada pimpinan DPRD Blora.
"Kami apresiasi kerja sama DPRD dalam membahas Perubahan APBD ini," ujar Bupati Blora. (Humas/Redaksi)
0 comments:
Post a Comment