Suasana Audiensi Di Gedung DPRD Kabupaten Blora |
Kedatangan mereka terkait
Koordinasi Dan Konsultasi Diskusi Publik Hasil Kajian FH, UGM Tentang Status Hak Pakai Pemkab Atas Tanah Yang Dikuasai Warga Wonorejo (Wonorejo, Sarirejo, Jatirejo, Tegalrejo) Kel.Cepu, Kel.Karangboyo, Kel.Ngelo Kecamatan Cepu Kabupaten Blora (12/03/2020)
Dalam diskusi tersebut tim 13 yang dipimpin ketuanya Lukito menyampaikan kekecewaanya, lantaran tidak satupun anggota DPRD Kabupaten Blora, yang dianggap wakil rakyat tidak hadir dalam acara tersebut.
"Tentunya kecewa, karena mereka kan wakil kita yang duduk di DPRD, mereka juga bertanggungjawab atas tanah itu yang tiba -tiba berubah menjadi hak pakai," ucap Lukito didepan awak media.
Sementara berdasarkan hasil kajian dari tim FH UGM Totok Dwi Diantoro, setelah melihat fakta dilapangan menyampaikan dalam tukar guling dari KPH Perhutani Cepu dengan Pemkab Blora dianggap ada kejanggala.
"Saya melihatnya ada kejanggalan, warga Wonorejo, Jatirejo. Sarirejo, dan Tegalrejo telah menempati tanah tersebut selama 60 tahun lebih, namun belum bisa memiliki legalitas menjadi hak milik," kata Totok.
Ia menambahkan, dalam proses tukar guling itu bukan inisiatif dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab), tetapi ada pihak ketiga / investor untuk mengalihkan ke lahan pengganti yaitu Singgih Hartono Cs.
Kemudian Proses berlangsung dan kawasan itu tidak lagi menjadi kawasan hutan, faktanya tanah itu di tahun 2013 muncul Hak Pakai atas nama Pemkab Blora.
Melalui Form diskusi ini warga ingin Pemkab mempertimbangkan kepemilikan hak pakai atas tanah diwilyah Kecamatan Cepu itu, dan mengubah menjadi hak milik warga, sehingga mereka yang sudah menghuni puluhan tahun bisa memiliki legalitas.
"Tukar guling yang diinisiasi pihak ketiga ini, sangat menguntungkan Singgih Hartono Cs, saya ada penyelesaian yang baik Pemkab Blora, agar tidak muncul permasalahan hukum dikemudian hari," imbuh dosen Fakultas Hukum.
Pihak Pemkab sendiri yang diwakili asisten 1 bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Purwadi Setiono, akan menyampaikan kajian yang disampaikan FH UGM dan warga diwilayah Kecamatan Cepu itu, kepada Pemkab dalam hal ini Bupati Blora H. Djoko Nugroho.
"Saya akan sampaikan kepada Bapak Bupati, karena mereka juga rakyat Blora, jadi apapun hasilnya nanti akan di koordinansikan," kata Asisiten 1 Purwadi.
Lukito selaku ketua Tim 13 menambahkan, pihaknya akan menunggu hasil rapat koordinasi dari Pemkab Blora, Sambung Lukito jika dalam waktu satu minggu sejak audensi ini (Kamis, 12/03/2020) tidak ada tindak lanjut dari Pemkab Blora, ia bersama Tim kajian dari UGM akan ke Ke-Presidenan dan KPK Jakarta.
"Kami sudah ditunggu KPK untuk ketemu, jika dalam satu minggu hari kerja, tidak ada tanggapan dari Pemkab saya dan tim kjian UGM akan ke Jakarta," pungkas Lukito. (JWN/RED)
0 comments:
Post a Comment