Satpol PP Blora Tutup Puluhan Tempat Karaoke Berijin Dan Tidak Ijin

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Blora
BLORA - Untuk antisipasi penyebaran Covid-19 di Blora, Satpol PP langsung ambil tindakan, yakni mengirim surat edaran kepada pemilik Cafe Karaoke resmi/tidak resmi, agar menutup tempat karaoke, dan  dihimbau untuk tidak menerima tamu, terutama dari luar kota. (17/03/2020).

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Blora menjelaskan akan  mengirimkan surat edaran kepada pemilik Cafe Karaoke resmi (berijin) / tidak resmi (tidak berijin), untuk menutup sampai batas waktu yang tidak ditentukan, akibat virus corona.  Ketika tempat karaoke bandel tidak mau tutup, akan diadakan pembinaan secara khusus.

"Harapan kami tempat karaoke tetap tutup," tegas Bambang ST sekretaris Satpol PP yang bersedia ditemui awak media di diruang kerjanya, didampingi Kepala Bidang Penegakan Hukum Peraturan Daerah, Jumadi SE.

Dasar penutupan tersebut, sambung Sekretaris  adalah hasil rapat koordinasi Forkopimda Blora dengan OPD Senin  (16/03/2020) lalu, imbuhnya kategori tempat karaoke yang berijin maupun tidak berijin ada sekitar 80 lebih di Kabupaten Blora.

"Mulai malam ini tempat karaoke di Blora harus tutup," tegas Sekretaris Satpol PP Kabupaten Blora. (ADY/RED)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

IPHI Jiken Diminta Bisa Berinovasi dalam Berbagai Bidang

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Bupati Blora H. Arief Rohman, berharap Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kecamatan Jiken dapat ikut serta m...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »