Sekretaris Satpol PP Kabupaten Blora |
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Blora menjelaskan akan mengirimkan surat edaran kepada pemilik Cafe Karaoke resmi (berijin) / tidak resmi (tidak berijin), untuk menutup sampai batas waktu yang tidak ditentukan, akibat virus corona. Ketika tempat karaoke bandel tidak mau tutup, akan diadakan pembinaan secara khusus.
"Harapan kami tempat karaoke tetap tutup," tegas Bambang ST sekretaris Satpol PP yang bersedia ditemui awak media di diruang kerjanya, didampingi Kepala Bidang Penegakan Hukum Peraturan Daerah, Jumadi SE.
Dasar penutupan tersebut, sambung Sekretaris adalah hasil rapat koordinasi Forkopimda Blora dengan OPD Senin (16/03/2020) lalu, imbuhnya kategori tempat karaoke yang berijin maupun tidak berijin ada sekitar 80 lebih di Kabupaten Blora.
"Mulai malam ini tempat karaoke di Blora harus tutup," tegas Sekretaris Satpol PP Kabupaten Blora. (ADY/RED)
0 comments:
Post a Comment