MIRAS YANG DIJUAL TANPA IJIN DIKENAKAN SANKSI

Bahaya Minuman Keras !!!
Blora,- Kepala Satuan Polisi Pamong Paraja (Kasat Pol PP) Kabupaten Blora Sri Handoko mengungkapkan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengawasan Minuman Beralkohol, minuman beralkohol hanya boleh dijual untuk diminum langsung di tempat, yakni di hotel, restoran, dan bar pada hotel bintang empat atau lebih. “Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Blora akan bertindak tegas terhadap pemilik warung yang menjual minuman beralkohol (miras) karena tidak memiliki izin,” kata Sri Handoko(31/08/2016).
Adapun supermarket dan hipermarket dapat menjual minuman beralkohol golongan A dalam bentuk kemasan. Minumal beralkohol golongan A adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol, dengan kadar nol sampai lima persen. “Jika ketentuan itu dilanggar, tentu akan ada sanksinya,’’ ujarnya.
Baru-baru ini pihaknyu telah mengadakan sosialisasi penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2015 di Aula Satpol PP dengan menghadirkan pemateri Welly Sujatmiko, yang menjabat kepala seksi (kasi) Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Blora.
Kasat Pol PP Blora
Kegiatan itu diikuti distibutor, subagen, pengecer minuman beralkohol, pengelola kafe, perwakilan pihak hotel dan restoran. “Yang kami sosialisasikan di sini tentang penegakan perdanya. Terkait perizinan dan lain sebagainya, Dinas lain yang akan menyosialisasikannya,’’ tandas Sri Handoko.
Dalam sosialisasi itu, pemateri secara gamblang menjelaskan aturan yang terkait dengan penjualan minuman beralkohol. Minuman beralkohol hanya dapat diedarkan setelah memiliki izin edar dari kepala lembaga yang menyelenggarakan pengawasan di bidang obat dan makanan.
Kata dia, pada minuman itu wajib dicantumkan label sesuai ketentuan perundangan-undangan tentang pangan. “Setiap perusahaan berbentuk badan hukum, perorangan atau persekutuan selaku pengecer atau penjual langsung yang akan memperdagangkan minuman beralkohol di daerah wajib memiliki izin tempat penjualan minunam beralkohol (ITP-MB),’’ tegas Sri Handoko.

Sesuai perda itu, lanjut dia, waktu penjualan minuman beralkohol pun dibatasi mulai pukul 19.00 sampai 24.00. Bagi para pihak yang melanggar ketentuan yang diatur dalam perda, akan dikenai sanksi administratif berupa teguran, pembekuan izin, pencabutan izin, penutupan usaha, dan denda paling banyak Rp 25 juta. Selain itu, kata Sri Handoko, diatur pula sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama enam bulan dan atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta. (adi sanrico)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

APTRI Blora Bangkit Sinergi dengan Pemda dan Berperan dalam Program Pergulaan Nasional

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP,M.Si menghadiri acara pelantikan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) ...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »