Bahaya Minuman Keras !!! |
Blora,- Kepala Satuan Polisi Pamong Paraja (Kasat Pol PP) Kabupaten
Blora Sri Handoko mengungkapkan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun
2015 tentang Pengendalian Pengawasan Minuman Beralkohol, minuman beralkohol
hanya boleh dijual untuk diminum langsung di tempat, yakni di hotel, restoran,
dan bar pada hotel bintang empat atau lebih. “Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) Blora akan bertindak tegas terhadap pemilik warung yang menjual
minuman beralkohol (miras) karena tidak memiliki izin,” kata Sri Handoko(31/08/2016).
Adapun supermarket dan hipermarket dapat menjual minuman
beralkohol golongan A dalam bentuk kemasan. Minumal beralkohol golongan A
adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol, dengan kadar nol
sampai lima persen. “Jika ketentuan itu dilanggar, tentu akan ada sanksinya,’’
ujarnya.
Baru-baru ini pihaknyu telah mengadakan sosialisasi penegakan
Perda Nomor 7 Tahun 2015 di Aula Satpol PP dengan menghadirkan pemateri Welly
Sujatmiko, yang menjabat kepala seksi (kasi) Pembinaan Pengawasan dan
Penyuluhan Satpol PP Blora.
Kasat Pol PP Blora |
Kegiatan itu diikuti distibutor, subagen, pengecer minuman
beralkohol, pengelola kafe, perwakilan pihak hotel dan restoran. “Yang kami
sosialisasikan di sini tentang penegakan perdanya. Terkait perizinan dan lain
sebagainya, Dinas lain yang akan menyosialisasikannya,’’ tandas Sri Handoko.
Dalam sosialisasi itu, pemateri secara gamblang menjelaskan
aturan yang terkait dengan penjualan minuman beralkohol. Minuman beralkohol
hanya dapat diedarkan setelah memiliki izin edar dari kepala lembaga yang
menyelenggarakan pengawasan di bidang obat dan makanan.
Kata dia, pada minuman itu wajib dicantumkan label sesuai
ketentuan perundangan-undangan tentang pangan. “Setiap perusahaan berbentuk
badan hukum, perorangan atau persekutuan selaku pengecer atau penjual langsung
yang akan memperdagangkan minuman beralkohol di daerah wajib memiliki izin
tempat penjualan minunam beralkohol (ITP-MB),’’ tegas Sri Handoko.
Sesuai perda itu, lanjut dia, waktu penjualan minuman beralkohol
pun dibatasi mulai pukul 19.00 sampai 24.00. Bagi para pihak yang melanggar
ketentuan yang diatur dalam perda, akan dikenai sanksi administratif berupa
teguran, pembekuan izin, pencabutan izin, penutupan usaha, dan denda paling
banyak Rp 25 juta. Selain itu, kata Sri Handoko, diatur pula sanksi pidana
berupa pidana kurungan paling lama enam bulan dan atau pidana denda paling
banyak Rp 50 juta. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment