Pengelolaan Sumur Tua Peninggalan Penjajah Belanda Jadi Masalah Nasional |
Blora,- Pemerintah Pusat melalui
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam)
memfasilitasi keluhan sejumlah Daerah terkait pengelolaan sumur tua. Pemerintah
Daerah yang di wilayahnya terdapat sumur minyak tua peninggalan penjajah
Belanda di diundang dalam pertemuan di kantor Kemenko Polhukam di Jakarta.
Pertemuan tersebut menghasilkan lima poin rekomendasi. (01/09/2016)
Salah satunya
adalah penegakan aturan pengelolaan sumur tua berdasarkan Peraturan Menteri
Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) No 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan
Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua.
Kepala Dinas ESDM
Blora Setyo Edy yang turut hadir dalam pertemuan tersebut mengemukakan, Kemenko
Polhukam memberikan perhatian serius terhadap pengelolaan sumur tua. Selain
soal kedaulatan energi nasional, pengelolaan sumur tua terkait pula dengan
keamanan dalam negeri.
Adanya illegal
tapping, illegal drilling maupun illegal mining, kerap memicu persoalan di
tengah masyarakat. Selain merugikan negara, praktik pertambangan illegal itu
menimbulkan konflik di masyarakat Penambang.Menurut Setyo Edy, pertemuan di
Jakarta itu dipimpin salah seorang staf ahli menko Polhukam, Carlo Brix Tewu.
Dalam pertemuan
yang diikuti Daerah yang wilayahnya terdapat sumur tua minyak seperti Jateng,
Jatim, Jabar, Sumatera Selatan, Jambi dan Riau tersebut, dibahas sejumlah
persoalan yang selama ini muncul terkait dengan pertambangan sumur tua.
Hingga akhirnya
muncul rekomendasi. Di antaranya pengelolaan sumur tua berdasarkan Permen ESDM
nomor 1 tahun 2008 harus lebih ditegakkan lagi.
Setyo Edy
menuturkan, dengan adanya rekomendasi itu memunculkan angin segar bagi daerah,
terutama Blora. Sebab menurutnya, selama ini ternyata ada pihak lain turut
serta dalam pengelolaan sumur tua seperti paguyuban.
Padahal dalam Permen ESDM No 1 Tahun 2008 ditegaskan bahwa KUD atau BUMD dapat pengusahakan dan memproduksikan minyak bumi setelah mendapat persetujuan mentri, dikarenakan Permen ESDM No 1 Tahun 2008 menyebutkan, sumur tua adalah sumur minyak bumi yang dibor sebelum tahun 1970 dan pernah diproduksi serta terletak pada lapangan yang tidak diusahakan pada suatu wilayah kerja yang terikat kontrak kerja sama dan tidak diusahakan lagi oleh kontraktor.
Pasal 2 di Permen itu dinyatakan, kontraktor mempunyai kewajiban untuk mengusahakan dan memproduksikan minyak bumi dari sumur tua yang masih terdapat kandungan minyak bumi ,yang berdasarkan pertimbangan teknis dan ekonomis.
Padahal dalam Permen ESDM No 1 Tahun 2008 ditegaskan bahwa KUD atau BUMD dapat pengusahakan dan memproduksikan minyak bumi setelah mendapat persetujuan mentri, dikarenakan Permen ESDM No 1 Tahun 2008 menyebutkan, sumur tua adalah sumur minyak bumi yang dibor sebelum tahun 1970 dan pernah diproduksi serta terletak pada lapangan yang tidak diusahakan pada suatu wilayah kerja yang terikat kontrak kerja sama dan tidak diusahakan lagi oleh kontraktor.
Pasal 2 di Permen itu dinyatakan, kontraktor mempunyai kewajiban untuk mengusahakan dan memproduksikan minyak bumi dari sumur tua yang masih terdapat kandungan minyak bumi ,yang berdasarkan pertimbangan teknis dan ekonomis.
Dalam hal
kontraktor tidak mengusahakan dan memproduksikan minyak bumi dari sumur tua
maka KUD atau BUMD bisa memproduksikan minyak bumi setelah mendapat persetujuan
menteri. Pengusahaan mengelola dan memproduksi minyak bumi harus ada kerja sama
dengan KUD atau BUMD berdasarkan aturan Permen no 1 tahun 2008. Namun Masih adanya penambang ilegal
yang membandel diketahui saat tim dari Dinas ESDM yang didampingi Kasubag
Analisa dan Pendapat Umum Bagian Humas Setda Blora melalukan inspeksi mendadak
(sidak) di Desa Plantungan, Kecamatan Blora, kemarin. Di tempat itu tim
mendapati kegiatan penambangan minyak mentah di sumur tua.
Sidak Dinas ESDM Adanya Pengusahaan Pengelolaan Sumur Tua Liar |
Satu penambangan
merupakan penambangan baru, sedangkan satu lainnya adalah penambangan lama yang
beberapa bulan lalu telah mendapatkan peringatan dari Dinas ESDM. melalui
Kepala Bidang Pertambangan Migas Teguh Wiyono dan Seksi Bidang Pertambangan dan
Migas, Djati Walujastono, mengungkapkan pemilik penambangan sumur tua itu sudah
2 ( dua ) kali diberi surat peringatan penghentian pengelolaan dan menyanggupi
akan menghentikan penambangannya karena belum memiliki izin,namun Kesanggupan
itu masih dilanggar,namun kenyataanya masih melakukan penambangan di sumur
milik warga Desa Karangtawang tersebut. dan sudah menghasilkan minyak mentah.
Hal itu dibuktikan
adanya minyak mentah yang ditampung di drum besar di tempat tersebut. ESDM
kembali meluncurkan surat peringatan ketiga untuk pemilik penambangan tersebut
agar menghentikan penambangannya, tegas Djati Walujastono.
Dalam sidak
kemarin, tim juga mendapati satu lagi aktivitas penambangan di sumur tua
lainya. Meski masih baru, namun penambangan itu diduga sudah berlangsung
lama.menurut Suminto juga salah satu temenya menceritakan minyak mentah yang
dihasilkan dari sumur itu selanjutnya diambil pengepul dengan menggunakan motor.
dan setiap jerigenya diharga Rp 3000,- ( tiga ribu )jelasnya penambang liar ini
sudah menyalai Permen No 1 Tahun 2008.
Secara aturanya
untuk Sumur Tua di Desa Plantungan ini sudah masuk dalam wilayah kerja
pertambangan (WKP) Pertamina Hulu Energi (PHE) Randugunting. Di desa itu, tahun
lalu, pernah dilakukan pemboran sumur Wonopotro. Namun hingga kini, hasil
pemboranya itu belum terditeksi hasilnya. (adi
sanrico)
0 comments:
Post a Comment