PENERTIBAN PENAMBANG SUMUR TUA ILEGAL DI BLORA

Pengelolaan Sumur Tua Peninggalan
Penjajah Belanda Jadi Masalah Nasional
Blora,-  Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) memfasilitasi keluhan sejumlah Daerah terkait pengelolaan sumur tua. Pemerintah Daerah yang di wilayahnya terdapat sumur minyak tua peninggalan penjajah Belanda di diundang dalam pertemuan di kantor Kemenko Polhukam di Jakarta. Pertemuan tersebut menghasilkan lima poin rekomendasi. (01/09/2016)
Salah satunya adalah penegakan aturan pengelolaan sumur tua berdasarkan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) No 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua.
Kepala Dinas ESDM Blora Setyo Edy yang turut hadir dalam pertemuan tersebut mengemukakan, Kemenko Polhukam memberikan perhatian serius terhadap pengelolaan sumur tua. Selain soal kedaulatan energi nasional, pengelolaan sumur tua terkait pula dengan keamanan dalam negeri.
Adanya illegal tapping, illegal drilling maupun illegal mining, kerap memicu persoalan di tengah masyarakat. Selain merugikan negara, praktik pertambangan illegal itu menimbulkan konflik di masyarakat Penambang.Menurut Setyo Edy, pertemuan di Jakarta itu dipimpin salah seorang staf ahli menko Polhukam, Carlo Brix Tewu.
Dalam pertemuan yang diikuti Daerah yang wilayahnya terdapat sumur tua minyak seperti Jateng, Jatim, Jabar, Sumatera Selatan, Jambi dan Riau tersebut, dibahas sejumlah persoalan yang selama ini muncul terkait dengan pertambangan sumur tua.
Hingga akhirnya muncul rekomendasi. Di antaranya pengelolaan sumur tua berdasarkan Permen ESDM nomor 1 tahun 2008 harus lebih ditegakkan lagi.
Setyo Edy menuturkan, dengan adanya rekomendasi itu memunculkan angin segar bagi daerah, terutama Blora. Sebab menurutnya, selama ini ternyata ada pihak lain turut serta dalam pengelolaan sumur tua seperti paguyuban.
Padahal dalam Permen ESDM No 1 Tahun 2008 ditegaskan bahwa KUD atau BUMD dapat pengusahakan dan memproduksikan minyak bumi setelah mendapat persetujuan mentri, dikarenakan Permen ESDM No 1 Tahun 2008 menyebutkan, sumur tua adalah sumur minyak bumi yang dibor sebelum tahun 1970 dan pernah diproduksi serta terletak pada lapangan yang tidak diusahakan pada suatu wilayah kerja yang terikat kontrak kerja sama dan tidak diusahakan lagi oleh kontraktor.
Pasal 2 di Permen itu dinyatakan, kontraktor mempunyai kewajiban untuk mengusahakan dan memproduksikan minyak bumi dari sumur tua yang masih terdapat kandungan minyak bumi ,yang berdasarkan pertimbangan teknis dan ekonomis.
Dalam hal kontraktor tidak mengusahakan dan memproduksikan minyak bumi dari sumur tua maka KUD atau BUMD bisa memproduksikan minyak bumi setelah mendapat persetujuan menteri. Pengusahaan mengelola dan memproduksi minyak bumi harus ada kerja sama dengan KUD atau BUMD berdasarkan aturan Permen no 1 tahun 2008. Namun Masih adanya penambang ilegal yang membandel diketahui saat tim dari Dinas ESDM yang didampingi Kasubag Analisa dan Pendapat Umum Bagian Humas Setda Blora melalukan inspeksi mendadak (sidak) di Desa Plantungan, Kecamatan Blora, kemarin. Di tempat itu tim mendapati kegiatan penambangan minyak mentah di sumur tua.
Sidak Dinas ESDM Adanya Pengusahaan
Pengelolaan Sumur Tua Liar
Satu penambangan merupakan penambangan baru, sedangkan satu lainnya adalah penambangan lama yang beberapa bulan lalu telah mendapatkan peringatan dari Dinas ESDM. melalui Kepala Bidang Pertambangan Migas Teguh Wiyono dan Seksi Bidang Pertambangan dan Migas, Djati Walujastono, mengungkapkan pemilik penambangan sumur tua itu sudah 2 ( dua ) kali diberi surat peringatan penghentian pengelolaan dan menyanggupi akan menghentikan penambangannya karena belum memiliki izin,namun Kesanggupan itu masih dilanggar,namun kenyataanya masih melakukan penambangan di sumur milik warga Desa Karangtawang tersebut. dan sudah menghasilkan minyak mentah.
Hal itu dibuktikan adanya minyak mentah yang ditampung di drum besar di tempat tersebut. ESDM kembali meluncurkan surat peringatan ketiga untuk pemilik penambangan tersebut agar menghentikan penambangannya, tegas Djati Walujastono.
Dalam sidak kemarin, tim juga mendapati satu lagi aktivitas penambangan di sumur tua lainya. Meski masih baru, namun penambangan itu diduga sudah berlangsung lama.menurut Suminto juga salah satu temenya menceritakan minyak mentah yang dihasilkan dari sumur itu selanjutnya diambil pengepul dengan menggunakan motor. dan setiap jerigenya diharga Rp 3000,- ( tiga ribu )jelasnya penambang liar ini sudah menyalai Permen No 1 Tahun 2008.

Secara aturanya untuk Sumur Tua di Desa Plantungan ini sudah masuk dalam wilayah kerja pertambangan (WKP) Pertamina Hulu Energi (PHE) Randugunting. Di desa itu, tahun lalu, pernah dilakukan pemboran sumur Wonopotro. Namun hingga kini, hasil pemboranya itu belum terditeksi hasilnya. (adi sanrico)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

APTRI Blora Bangkit Sinergi dengan Pemda dan Berperan dalam Program Pergulaan Nasional

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP,M.Si menghadiri acara pelantikan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) ...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »