BABINSA KORAMIL KOTA BINA PASIEN GANGGUAN MENTAL

Koramil Kota Melatih Olah Raga
Pasien Gangguan Sosial
Blora,-Babinsa Koramil 01/Kota Sertu Srinardi merasa terpanggil ikut membantu dan membina bagi pasien gangguan mental dan kejiwaan di Rehabilitasi Sosial  “Pamardi Karya“  Desa Ngampel Kecamatan Blora Kabupaten Blora.
Materi yang diberikan oleh Sertu Srinardi adalah fisik dan non fisik yaitu arahan – arahan dan pembinaan fisik berupa senan pagi lari jalanan serta olahraga yang nuansanya gembira. Kegiatan itu dilakukan 2 X dalam satu bulan, yaitu Jumat minggu pertama dan Jumat minggu ke tiga. kata Danramil Kota Kapten Chb M. Rifai. (09/09/2016)
Dikatakan, kegiatan ini merupakan bagian tugas Komando Kewilayahan OMSP (Operasai Militer selain Perang), Secara pokok, tugas-tugas Babinsa meliputi mengumpulkan dan memelihara data pada aspek geografi, demografi, hingga sosial dan potensi nasional di wilayah kerjanya. Ungkap Danramil.
Danramil 01/Kota Kapten Chb M. Rifai mengatakan, ”Sertu Srinardi sudah lama mengabdikan diri di yayasan tersebut, sebelum saya menjabat disini. Sertu Srinardi sudah berkecimpung ikut membina  orang keterbelakangan mental atau sakit jiwa.  Kami sangat mendukung sekali bahwa anggota saya mempunyai skil dan menerapkan keahliananya untuk kesembuhan orang lain, ini merupakan kegiatan sosial yang belum tentu kebanyakan orang mampu” kata Danramil.

Sementara itu, Kepala Rehsos Jureni.mengucapkan banyak terimaksih kepada Danramil 01/Blora yg sdh meringankan tugas panti sosial dengan memperbantukan anggota babinsa untuk membantu membina  para pasien eks psikotik menuju proses penyembuhan kejiwaan, ujarnya. (adi sanrico)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

Perpanjangan Izin Sumur Tua Ledok dan Semanggi Masih Tahap Finalisasi di Kementerian ESDM

  BLORA – Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman tandaskan, proses perpanjangan izin sumur tua di wilayah Ledok dan Semanggi masih da...

Piblic Service

Piblic Service
Instagram

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »