Pemanfaatan Media Sosial Untuk SKPD Di Blora |
Blora,– Informasi
merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan
sosialnya, serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak
memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi
publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung
tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang
baik.
Dengan
diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik, maka sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah untuk
menyediakan informasi bagi masyarakat yang membutuhkannya. Wakil Bupati
Blora Arief Rohman berharap Aparatur Sipil Negara tidak lagi alergi terhadap
permohonan informasi. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diharapkan responsif
terhadap permohonan informasi dari masyarakat, termasuk penyampaian informasi
melalui akun media sosial. “Pemerintah itu harus hadir menemani rakyat dalam
rangka untuk menerima masukan, menerima hal-hal yang kira-kira dibutuhkan oleh
rakyat, itu salah satu bentuk pelayanan kita, bentuk partisipasi kita untuk
melayani masyarakat”, katanya saat menyampaikan sambutan dalam acara Rapat
Koordinasi Keterbukaan Informasi Publik (25/07/2016).
Hal
ini sejalan dengan apa yang telah disampaikan oleh Gubernur Jawa Tengah pada
saat Pelantikan Bupati/Walikota se-Jawa Tengah beberapa waktu lalu, bahwa
Pimpinan Daerah, termasuk SKPD harus membuka kanal-kanal informasi
selebar-lebarnya, sehingga aduan dan masukan dari masyarakat mendapat respon
secepat mungkin.
Menurut
Arief Rohman, Kabupaten Blora sudah cukup responsif dan aktif dalam
menyampaikan informasi melalui akun media sosial. Bahkan beberapa desa sudah
mempunyai akun facebook dan twitter sebagai kanal-kanal informasi bagi
masyarakat. “Sudah resiko pemimpin harus siap dikritik, siap menerima masukan,
tidak perlu alergi terhadap itu semua,” tegasnya.
Dia
menggaris bawahi terkait hal-hal strategis yang menjadi sorotan
masyarakat, agar Kepala SKPD terus berkoordinasi dengan masing-masing admin
akun media sosialnya dalam melayani permohonan informasi dari masyarakat.
Kabag
Humas dan Protokol Setda Blora, Irfan Agustian Iswandaru menuturkan bahwa
Bupati dan Wakil Bupati sangat terbuka terhadap saran, masukan dan kritik masyarakat
terhadap penyelenggaraanpemerintahan. “Seluruh SKPD harus memanfaatkan
kecanggihan teknologi informatika melalui media sosial untuk memberikan
informasi kepada masyarakat,” ungkapnya.
Acara
ini dihadiri oleh PPID Pembantu dari masing-masing SKPD se-Kabupaten Blora yang
berlangsung di Ruang Pertemuan Asisten Sekda Blora. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment