Kayu Jati Yang Diamankan |
Blora,- Dengan penuh
keyakinan dan percaya diri tidak mungkin bakal tertangkap petugas, seorang
pencuri kayu jati besar dengan ukuran 40cm x 40cm x 600cm sebanyak 7 batang, (29/06/2016)
sekitar pukul 11.30 WIB nekat mengangkut kayu curian ditengah siang hari
bolong.
Pencuri
tersebut adalah Cahyo Wahyu Buana warga Dukuh Sorogo, Kelurahan Ngelo Kecamatan
Cepu, yang berhasil diringkus petugas sekitar pukul 12.30 WIB di Dukuh
Trisinan, Desa Giyanti Kecamatan Sambong ketika
sedang menunggui rekan-rekannya menaikkan kayu jati curian ke atas truk Nomor Polisi
K-1499-LN.
Menurut keterangan
Koordinator Keamanan yang juga Waka ADM Cepu Agus Kusnandar, penangkapan
berawal ketika dirinya mendapat laporan dari KRPH Giyanti Suladi bahwa pada
hari itu ada truk Nomor Polisi K-1499-LN sedang mengangkut kayu jati yang
diduga dari hasil curian.
Selanjutnya Agus
Kusnandar segera meluncur ke TKP bersama KRPH Suladi dan Polter Juwari untuk
memastikannya, namun begitu sampai di tempat 10 rekan-rekannya yang sedang
menaikkan kayu langsung kabur ketika melihat petugas datang menghampirinya dan
tinggalah Cahyo Wahyu Buana yang tidak sempat lari.
Diterangkan juga,
setelah melihat ciri-ciri 7 batang kayu jati tersebut diperkirakan kayu telah
dicuri dari kawasan hutan BKPH Nglebur yang akan dipergunakan membuat rumah
jenis joglo. "Kalau dijual harga per batangnya berkisar 10 juta rupiah,"
terang Koordinator Keamanan yang juga Waka ADM Cepu Agus Kusnandar.
Setelah diminta untuk
menunjukkan surat resmi kepemilikan kayu jati yang akan diangkut tidak bisa,
kemudian Cahyo Wahyu Buana dibawa ke Mapolsek Sambong untuk diserahkan ke Sat
Reskrim Polres Blora guna penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat
Reskrim Polres Blora AKP Asnanto membenarkan penangkapan tersebut, dan saat ini
tersangka berikut barang bukti pencurian sudah diamankan di Mapolres Blora.
"Untuk proses hukum kami akan lakukan penyidikan lebih lanjut," tegas
AKP Asnanto. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment