Petugas ESDM Masih Menemukan LPG 3kg Di Rumah Makan |
Blora,- Berdasarkan Kepmen
ESDM Nomor 11 Tahun 2011 dan Kepmendagri N0 17 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan
pengawasan pendistribusian tertutup LPG tertentu, yang mana Tupoksi ESDM
Kabupaten Blora adalah Melaksanakan pengawasan dan pengendalian pendistribusian
dan tata niaga bahan bakar minyak dan gas dari agen dan pangkalan sampai
konsumen akhir di daerah.
Melaksanakan pemantauan dan inventarisasi penyediaan penyluran dan
kualitas harga bahan bakar minyak dan gas serta melakukan analisa dam valuasi
terhadap kebutuhan atau penyediaan bahan bakar minyak dan gas di daerah. Pembinaan
dan pengawsan usaha Migas di Hulu dan Hilir. (21/01/2016). Oleh karena yang
terjadi di Blora pendistribusian LPG 3 kilogram yang terbuka mengakibatkan banyak
kalangan yang menggunakan LPG yang bersubsidi yang seharusnya untuk kebutuhan
rumah tangga miskin. Dan hal itu berakibat pemerintah lebih banyak lagi
mensubsidi LPG yang seharusnya untuk kalangan tertentu saja.
Pihak Dinas ESDM bersama Tim yang terdiri dari beberapa personil,Djati
Walujastono selaku kasi pertambangan Migas dan didampingi oleh Adi Staf ESDM
dan Bagian Humas Pemkab Blora juga para Wartawan. Melakukan Sidak LPG 3
kilogram di Kabupaten Blora, untuk sementara target operasi enam Hotel dan
Restoran wilayah Blora kota, yang rata–rata mereka sudah sadar tidak
menggunakan gas LPG tertentu yang bersubsidi yang seharusnya untuk kalangan
rumah tangga.
Namun ternyata masih ada temuan di salah satu Rumah makan. yang sampai
sekarang masih menggunakan gas LPG 3 kilogram yang bersubsidi tersebut. Melihat
hal itu pihak ESDM bersama Tim langsung memberikan pembinaan dan sedikit
teguran dengan memberikan surat pernyataan bahwa harapanya pihak Rumah Makan
tersebut supaya tidak akan menggunakan lagi gas LPG yang bersubsidi. Dan bila
itu masih di langgar maka Pihak ESDM akan mengadakan kerja sama dengan Pihak
terkait untuk mencabut ijin usahanya bagi pengusaha yang masih melanggar aturan
tersebut. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment