Penguna Sekaligus Pengedar Sabu-sabu |
Blora,- Pekan lalu Satuan Narkoba Polres Blora berhasil menangkap dua
pemilik narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 16 paket yang digunakan untuk
dirinya sendiri dan juga untuk dijual ke orang lain. Dua pemilik tersebut
diantaranya Slamet Haryanto alias Memet warga RT.01 RW.04 Jalan Jenderal Sudirman
nomor 163A Kelurahan Bangkle Blora dan Lulus Sugiharto alias Bulus warga RT.04 RW.02
Kelurahan Bangkle Blora.
Kasat Narkoba Polres Blora AKP Abdul Fatah menjelaskan bahwa
kedua tersangka berhasil diringkus berawal dari informasi masyarakat, bahwa Jumat (22/01/2016) akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Cendana Desa Beran Kecamatan Blora.
Mendapat informasi tersebut selanjutnya AKP Abdul Fatah
memerintahkan seluruh anggotanya untuk melakukan penggrebegan, dan setelah
dilakukan penggrebegan ternyata informasi dari masyarakat tersebut benar
adanya. Slamet Hariyanto di tangkap pada pukul 14.20 WIB. dan setelah dilakukan
penggeledahan oleh petugas ditemukan barang bukti 1 paket sabu-sabu yang
disimpan disaku celananya.
Pengembangan Kasus
Tidak hanya disitu saja akan tetapi pada saat itu juga petugas
terus melakukan pengembangan kasus dengan cara mengintrogasi Slamet Haryanto, dan
Slamet Haryanto akhirnya mengakui kalau barang tersebut di dapat dari Lulus
Sugiharto.
Tidak lama kemudian petugas berhasil menangkap Lulus Sugiharto
di salah satu rumah makan, setelah petugas menghubungi Lulus Sugiharto lewat
telepon selulernya, dengan nomor yang diberikan Slamet Haryanto dengan cara berpura-pura
akan membeli sabu-sabu.
Setelah tertangkap kemudian Lulus Sugiharto digiring pulang
kerumahnya diminta untuk menunjukkan dimana menyimpan barang yang lainnya, dan
setelah dilakukan penggeledahan dirumahnya petugas Satuan Narkoba menemukan 15
paket sabu-sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.
Sementara itu Kapolres Blora AKBP Dwi Indra Maulana berharap satu per satu para penguna maupun penjual narkoba di Kabupaten Blora akan
tertangkap dengan bantuan informasi masyarakat. "Dengan demikian mata
rantai peredaran narkoba di Kabupaten Blora bisa diputus," tegas Dwi
Indra Maulana. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment