Ketua Paguyuban Pasar Menyampaikan Keluhannya Kepada Pj.Bupati Blora |
Blora,- Dengan telah
selesainya pembangunan atau revitalisasi pasar di Kabupaten Blora ternyata
tidak membuat para pedagang pasar merasa puas hal ini disebabkan pemberlakuan
Perda restribusi pasar dianggap memberatkan para pedagang sehingga para
pedagang masih belum menempati kios yang telah tersedia, hal ini terungkap
dalam audensi paguyuban pasar se-Kabupaten Blora dengan Pj. Bupati Blora, Dr.
Ihwan SudrajaT yang dihadiri Asisten 2, Asisten 3, Kepala Disperindagkop dan
UKM Blora.
Para Ketua Paguyuban Pasar menyampaikan kepada Pj. Bupati mohon Pemkab
dapat meninjau ulang Perda yang telah diberlakukan dan memberikan keringanan
terhadap para pedagang, mereka meminta besaran retribusi antara Rp. 200.000 hingga
Rp. 300.000 pertahunnya, retribusi itu bisa dibayar tiap bulan atau setiap
hari.
Setelah mendengar keluhan–keluhan dan tuntutan dari para pedagang Pj.
Bupati Blora Ihwan Sudrajat, menjawab
bahwa Saya (Bupati) hanya ketiban sampur, dan saya hanya menerapkan karena
Perda itu sudah ada pada Tahun 2010 dan 2013. Selain diterapkan ketiga Perda
tersebut dan dengan kondisi bangunan pasar sudah bagus dan sudah selesai
direvitalisasi, dengan begitu omzet para pedagang diharapkan semakin naik dan
bagus, sehingga retribusi dalam perda itu dinilai sudah terjangkau.
Selain itu Pj. Bupati Blora Ihwan Sudrajat juga
merinci jumlah pengeluaran sehari, sebulan dan setahun sesuai dengan kios yang ada,
untuk retribusi kios kelas I permeternya Rp. 15.000,- perbulan, berarti
perharinya hanya Rp. 500,- sementara untuk setahun pedagang harus membayar Rp.
180.000,-, jumlah tersebut sudah termasuk biaya kebersihan. Kios kelas II,
pedagang hanya membayar Rp. 12.000,- perbulannya permeternya, sehingga perhari
hanya Rp. 400,-, jumlah pertahunnya Rp. 144.000,- Sedangkan kelas III Rp.
10.000 permeternya perbulannya, perharinya Rp. 330,- jumlah pertahunnya Rp.
120.000,- Setelah dijabarkan besaran
retribusi tersebut para pedagang bisa mengerti dan menerima, serta akan tetap
membayar besaran retribusi tersebut. (adi)
0 comments:
Post a Comment