Pengembalian Bentuk Asli Kendaraan dan Ban Standart |
Blora,- Usia Remaja Paling Sering Melanggar Aturan Berlalu Lintas,
sebanyak 33 remaja usia produktif yang sebagian besar masih duduk di bangku
SLTP dan SLTA, (23/01/2016) dihalaman Sat Lantas Polres Blora diwajibkan
megembalikan bentuk asli kendaraannya terlebih dahulu sebelum dibawa pulang
kerumah.
Selain itu orang
tuanyapun juga dihadirkan untuk diberi pengarahan agar ikut membantu mengawasi
dan memberi nasehat pada anaknya, betapa pentingnya menjaga keselamatan dengan
tidak merubah bentuk asli kendaraan baik untuk keselamatan diri sendiri maupun
keselamatan orang lain.
Kendaraan sepeda
motor milik para remaja tersebut terjaring dalam operasi cipta kondisi yang
ditingkatkan dan dilaksanakan Sat Lantas Polres Blora sejak tanggal 12 Januari
hingga 13 Februari bulan depan.
Kasat Lantas AKP
Handoko Suseno menjelaskan bahwa sasaran operasi kali ini diantaranya kendaraan
yang suara knalpotnya terlalu keras sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat,
kendaraan yang tidak sesuai standart aslinya dan juga pengendara yang tidak
mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
Bagi yang melanggar
dilakukan tilang dan diharuskan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Blora
sebelum mengambil kembali kendaraannya, tanpa terkecuali siapapun pemiliknya. "ini
semua salah satu upaya kami untuk memberi rasa aman dan nyaman bagi penguna
jalan raya demi keselamatan bersama," tegas Kasat Lantas AKP Handoko
Suseno. Minggu depan Sat Lantas Polres Blora juga sudah agendakan akan
mengumpulkan para pengusaha bengkel di Blora, terkait dengan masih maraknya
kendaraan yang dirubah bentuk mesin dan body yang tidak standart. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment