NARAPIDANA DILARANG BAWA LOGAM DAN KACA

Pemeriksaan Kamar Narapidana
Blora,- Petugas Keamanan Rutan Blora melaksanakan operasi mendadak secara berkala (20/01/2016) berhasil mengamankan sejumlah barang-barang yang dilarang dibawa oleh para narapidana kedalam sel kamar tahanan.
Sedangkan barang yang dilarang dibawa kedalam sel kamar tahanan diantaranya jenis logam dan kaca seperti pisau, potongan besi, sendok garpu, piring, gelas dan barang lainnya yang sejenis termasuk juga tidak boleh membawa telepon seluler.
Menurut keterangan Kepala Keamanan Rutan Blora Sugito jenis barang tersebut memang dilarang dibawa ke dalam sel tahanan, karena dengan berbagai macam pertimbangan sangat membayakan apabila digunakan salah satu narapidana sebagai alat untuk hal-hal yang tidak diinginkan sehingga nantinya bisa membahayakan warga binaan yang lainnya.

Lebih lanjut Sugito menjelaskan bahwa bagi narapidana yang kedapatan membawa barang dilarang,  selanjutnya dilakukan hukuman disiplin, karena sejak dari awal narapidana masuk rutan peraturan dan tata tertib tersebut sudah diisampaikan terlebih dahulu. "Selain itu kami juga melakukan pemeriksaan ketat terhadap pengunjung yang besuk," tegas Kepala Keamanan Rutan Blora Sugito. (adi sanrico)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

APTRI Blora Bangkit Sinergi dengan Pemda dan Berperan dalam Program Pergulaan Nasional

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP,M.Si menghadiri acara pelantikan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) ...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »