Pemeriksaan Kamar Narapidana |
Blora,- Petugas Keamanan
Rutan Blora melaksanakan operasi mendadak secara berkala (20/01/2016) berhasil
mengamankan sejumlah barang-barang yang dilarang dibawa oleh para narapidana
kedalam sel kamar tahanan.
Sedangkan barang yang dilarang dibawa kedalam sel kamar tahanan
diantaranya jenis logam dan kaca seperti pisau, potongan besi, sendok garpu,
piring, gelas dan barang lainnya yang sejenis termasuk juga tidak boleh membawa
telepon seluler.
Menurut keterangan Kepala Keamanan Rutan Blora Sugito jenis barang
tersebut memang dilarang dibawa ke dalam sel tahanan, karena dengan berbagai
macam pertimbangan sangat membayakan apabila digunakan salah satu narapidana
sebagai alat untuk hal-hal yang tidak diinginkan sehingga nantinya bisa
membahayakan warga binaan yang lainnya.
Lebih lanjut Sugito menjelaskan bahwa bagi narapidana yang kedapatan
membawa barang dilarang, selanjutnya
dilakukan hukuman disiplin, karena sejak dari awal narapidana masuk rutan
peraturan dan tata tertib tersebut sudah diisampaikan terlebih dahulu. "Selain
itu kami juga melakukan pemeriksaan ketat terhadap pengunjung yang besuk,"
tegas Kepala Keamanan Rutan Blora Sugito. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment