Lagi, Polisi Di Blora Garuk Pelaku Judi Togel

Mapolsek Kradenan
BLORA - Kepolisian Resor (Polres) Blora Polda Jawa Tengah kembali  mengamankan satu orang tersangka pelaku judi togel diwilayah Kabupaten Blora, kali ini Personel Unit Reskrim Polsek Kradenan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku penjual kupon perjudian jenis Toto Gelap (Togel), di wilayah Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora.

Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan,S.I.K melalui Kapolsek Kradenan AKP Sugiharto, S.H mengungkapkan kronologis penangkapan pelaku oleh anggota. Pada saat itu ketika personel Unit Reskrim Polsek Kradenan mendapatkan informasi dari warga, bahwa ada kegiatan penjualan kupon perjudian jenis Togel.  Kemudian pada hari Senin, (06/07/2020) pukul 21.30 WIB, petugas langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku yang sudah menjadi target operasi,  selanjutnya dibuntuti petugas dari belakang dan langsung berhasil mengamankannya di wilayah jalan raya Menden-Peting.

"Menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut, personel unit reskrim melakukan serangkaian penyelidikan akan kebenaran informasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud, ternyata benar adanya perjudian jenis togel. Petugas langsung membututi pelaku dari belakang, dan berhasil ditangkap di jalan raya Menden-Peting ketika pelaku hendak pulang ke rumah untuk melakukan rekap hasil penjualan kupon togel." Ujarnya, Rabu (08/07/2020).

Seorang tersangka penjual togel bernama AB (33th) warga Dukuh Kalirejo, Kecamatan Kradenan, Blora diamankan tanpa perlawanan berikut dengan barang buktinya berupa uang tunai sebesar Rp. 473.000,00, Enam lembar kertas catatan angka taruhan, Sepeda motor yang digunakannya dan Satu buah HP Smartphone merk Samsung J 1.

"Tersangka AB berikut barang bukti selanjutnya dibawa dan diamankan ke Mapolsek Kradenan, untuk penyidikan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan penjualan nomor togel," jelas Kapolsek.

Akibat perbuatannya kini tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun, tegasnya. (ADY/Red)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

APTRI Blora Bangkit Sinergi dengan Pemda dan Berperan dalam Program Pergulaan Nasional

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP,M.Si menghadiri acara pelantikan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) ...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »