Apoteker Blora sharing di Dinas Kesehatan Blora terkait permasalahan obat syrup. Foto: Kominfo Blora |
BLORA – Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Blora melakukan sharing di Dinas Kesehatan Kabupaten Blora terkait permasalahan sediaan obat syrup.
Mereka diterima Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Blora drg. Wilys Yuniarti, MM mewakili Kepala Dinkes Blora Edi Widayat, S.Pd., M.Kes., MH di ruang pertemuan dinas setempat, Jumat 21 Oktober 2022.
Ikut mendampingi Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Blora drg. Wilys Yuniarti, Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinkes Blora Prih Hartanto, ST.
“Pada hari ini kita berkumpul bersama teman-teman IAI Kabupaten Blora. Mungkin ada beberapa yang perlu penjelasan, kemudian antisipasi dan langkah selanjutnya,” kata drg. Wilys Yuniarti.
Dikatakan drg. Wilys Yuniarti, mari bersama-sama untuk mendiskusikan ini dengan baik, supaya keresahan di masyarakat, keresahan di teman-teman nakes, keresahan pada poliklinik, keresahan di Rumah Sakit dan keresahan di Puskesmas, bisa lebih tajam dan bisa mewakili posisi kita masing-masing selaku insan kesehatan, dimana kita harus bisa menjadi promotor kesehatan, pusat kesehatan informasi bagi masyarakat.
“Dari hasil sharing, teman-teman IAI Blora mendorong segera ada obat yang pasti terkait dengan syrup. Syrup-syrup mana saja yang tidak boleh beredar di pasaran. Karena saat ini baru ada lima syrup yang ditemukan dan tidak beredar di masyarakat, serta stok mereka disisihkan terlebih dahulu,” jelas Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Blora drg. Wilys Yuniarti,MM.
Menurutnya, Dinkes Blora selaku mandatoris sudah menerbitkan surat edaran terkait hal tersebut.
“Surat sudah kita terbitkan 19 Oktober 2022 untuk seluruh layanan kesehatan seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Apotek dan para dokter yang melakukan praktik,” tegasnya.
Beralih Sirup Jadi Puyer
Dari sejumlah keluhan yang disampaikan oleh IAI Blora, kata drg. Wilys Yuniarti, sangat menerima, karena mereka tidak bisa berpratik lagi menggunakan syrup, karena belum ada kepastian daftar syrup yang boleh atau tidak boleh dan menyiapkan peresepan dari dokter, berubah dari sirup menjadi puyer.
“Itu memerlukan banyak waktu untuk bisa menyiapkan pasien, anak-anak yang memang terbiasa menggunakan syrup, dan sekarang beralih kepada sediaan puyer. Dan ada juga beberapa obat yang tidak bisa dipuyerkan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua IAI Blora Apt. Nurul Huda, S.Farm, menyampaikan tujuan dari sharing adalah menyampaikan keluhan yang disampaikan beberapa hari ini terkait problematika ketersediaan syrup.
“Karena kan sudah banyak konsumen atau pasien yang menggunakan syrup, saat surat edaran dari Kemenkes dialihkan kesediaan, itu kan tidak bisa mudah untuk menyampaikan. Kami istilahnya curhat ke Dinkes, bagaimana solusi yang paling baik,” kata Huda.
Meski demikian, pihaknya mengaku bahwa intinya Dinkes Kabupaten Blora meminta untuk mengikuti aturan yang sudah dikeluarkan dari Kemenkes atau dari BPOM terkait penjualan obat syrup.
“Jadi diminta untuk terus memantau informasi terbaru terkait perkembangan berita terkait tentang peredaran obat sirup tersebut,” ucap Huda.
Pihaknya bisa menerima dan mengucapkan terima kasih kepada Dinkes Blora yang sudah memberikan waktunya untuk menyampaikan keluhan.
“Semoga kedepan, masalah seperti ini tidak menjadi membebani teman-teman khususnya yang di apotek,” kata Huda.
Dikutip dari laman kompas.com, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memaparkan temuan terdapat 5 obat yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas yang ditentukan pada Kamis (20/10/2022).
Temuan itu diungkap di tengah merebaknya kasus gagal ginjal akut yang dialami anak-anak di berbagai daerah di Indonesia.
Adapun syrup obat yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) kemungkinan berasal dari 4 bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.
Sebenarnya keempat bahan tambahan itu bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan syrup obat. Namun, BPOM sudah menetapkan ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.
Daftar obat yang mengandung cemaran Etilen Glikol melebihi batas aman BPOM memaparkan terdapat 5 obat yang mengandung cemaran etilen glikol melebihi batas aman.
Daftarnya adalah sebagai berikut.
1. Termorex Syrup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Syrup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Syrup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Syrup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Terhadap hasil uji 5 syrup obat dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman, BPOM memerintahkan industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan syrup obat dari peredaran di seluruh Indonesia, dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.
Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan. (Kominfo/ADY/Redaksi)
SOLUSI TERBAIK SEMUA PIHAK TAK ADA YANG DIRUGIKAN, SEMOGA.
ReplyDeleteSEMOGA ANAK ANAK INDONESIA SEHAT SEMUA, AAMIIN.
ReplyDelete