Kades Sitirejo Dilaporan Ke Polres Blora, Dugaan Gunakan Sawah Tak Ijin Pemilik


BLORA – Dilaporkan ke Polisi, Kepala Desa (Kades) Sitirejo, Tunjungan Blora, Mustafidhah diduga menggunakan tanah lahan (sawah) tanpa izin kepemilikan (Almarhum) Sudjak, di Dukuh Kulur, untuk kegiatan pembangunan drainase bersama BBWS Pemali Juana, hingga menyebabkan kerusakan tanah dan tanaman pertanian (tebu).

Menantu Almarhum Sudjak, 
Warga Desa Sitirejo, Tunjungan Blora, Munir Hery Santoso (42th) mengatakan sudah 6(enam) kali datang ke balai desa dan bertemu dengan sekretaris desa yang akan disampaikan secara langsung ke Kades Mustafidhah, nantinya. Bahkan mencoba menghubungi, menelepon dan sms berkali-kali melalui WhatsApp (Mustafidhah, red) untuk menanyakan maksud dan tujuan tersebut secara kekeluargaan, namun upaya komunikasi tersebut tidak digubrisnya.

“Saya kecewa dan dirugikan. Tanpa konfirmasi pemilik tanah, Mustafidhah menggunakan lahan/sawah hingga menyebabkan kerusakan tanah dan tanaman. Ini jelas melanggar undang – undang,” kata Munir Hery Santoso, pada Senin (03/10/2022) kepada awak media Opini Publik.

Menurut Hery, kedatangannya yang ketujuh dibalai desa Sitirejo tersebut menghasilkan hasil dan dapat bertemu langsung dengan Kades Mustafidhah. Dimana Kades Sitirejo meminta maaf dan berhutang untuk menyelesaikannya dengan kekeluargaan.

“Permintaan maaf dan janjinya tersebut, diharapkan dapat menyelesaikan masalah penggunaan tanah/sawah tanpa izin dari pemilik lahan. Kades harus dapat memberikan contoh tauladan kepada masyarakat. Janji - janji itu, seminggu berlalu, berminggu - minggu jaminan dan bahkan sekira 3 bulan ini (Juli 2022 – September 2022) belum juga memberikan jawaban, hasil kekeluargaan yang diharapkan/dijanjikan,” terang Munir Hery Santoso.

Penggunaan lahan tanpa izin tersebut, kata Hery, juga berdampak pada kerusakan tanah dan tanaman akibat pembuangan tanah urug timbunan material sisa proyek pembangunan bersama BBWS Pemali Juana. Bahan timbunan tersebut setidaknya 70 meter persegi berdampak kerusakan pada tanah dan tanaman pertanian.

“Penggunaan lahan yang tidak ada izin dan pembuangan bahan timbunan tanah urug yang berdampak merusak tanah dan tanaman,” imbuh Munir Hery Santoso.

Atas kejadian tersebut, Munir Hery Santoso melaporkan kepihak kepolisiaan resor Blora, guna mencari titik terang dan kepastian, dalam mencari solusi penggunaan lahan yang diduga tidak berizin dan pembuangan tanah urug timbunan material di lahan/sawah tanpa seizin kepemilikan (Almarhum) Sudjak.

Pada kesempatan itu, 
diruang pengaduan masyarakat, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Resor (Polres) Blora Aiptu Juremi, SH, menyampaikan bahwa hari ini Polres Blora  menerima laporan aduan dari saudara Munir Hery Santoso dengan nomor SPKT, Nomor: STTP/246/X/2022/JATENG/RES BLORA, pada Senin (03/10/2022).

“Hari ini, aduan saudara (Munir, red) di SPKT Polres Blora diterima untuk kemudian diproses,” ucap  Aiptu Juremi.

Aiptu Juremi, juga berpesan bahwa pelayanan SPKT Polres Blora selalu siap menerima segala aduan/laporan – laporan yang ingin disampaikan, oleh karenanya kepada masyarakat di Kabupaten Blora dan sekitarnya, jika ada hal yang ingin dilaporkan jangan takut, jangan ragu.

“Jangan takut, jangan ragu untuk datang di SPKT Polres Blora. Bila ada aduan, silahkan laporkan saja,” pesan Aiptu Juremi.

Sementara itu, Kades Sitirejo, Tunjungan Blora, Mustafidhah saat diwawancarai via WhatsApp oleh wartawan Opini Publik, belum menanggapi masalah tersebut diatas yang dilaporkan ke polisi itu. (OP/Gun/ADY/Red).

Caption:
Akibat proyek pembangunan lahan/sawah milik (Almarhum) Sudjak mengalami kerusakan tanah dan tanaman pertanian.
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

DPRD Blora Terima Audiensi Kelompok Masyarakat Jurangjero

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Pimpinan DPRD Kabupaten Blora, Komisi A  menerima audiensi dari masyarakat Jurangjero, kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora Jawa...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »