Gara-Gara Uang Rp 10ribu, Seorang Ayah Tega Jambak dan Lempar Anak Tiri Hingga Tewas di Blora


BLORA – Sungguh tega, gara - gara uang saku Rp 10ribu, orang tua tiri tega menganiaya anak tirinya hingga meninggal dunia (Tewas). Satreskrim Kepolisian Resor (Polres)  Blora berhasil mengungkap kejadian tersebut hingga menangkap pelakunya, berkat bantuan semua pihak di Kota Blora, Jawa Tengah. Senin, (24/10/2022) disampaikan pada konferensi pers di halaman belakang Mapolres Blora.

Kejadian pada Sabtu 10 September 2022 pukul 20.00 WIB dalam rumah Gendro Wiryawan alias Emchong Kota Blora, diduga ada kekerasan terhadap anak atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penganiayaan terhadap anak. Yang dilaporkan oleh Mariniam Fortune yang merupakan istri Wiryawan.

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyono, SH., MH., lebih lanjut menjelaskan bahwa korban anak pelapor, anak tiri Wiryawan yakni Alm.Gab (9th) kelas 2 SD Kartini Blora, pelaku adalah HI (35th) alias Emchong dengan barang bukti kaos hijau toska korban, minidress abu-abu bergambar aneka hewan, dan visum dari Rumah Sakit Umum dr. Setijono Blora, diterangkan luka – luka yang dialami dan yang terdapat pada tubuh korban, sekaligus sebagai penyebab yang diduga kematian korban.

“Barang bukti lainnya yaitu bukti petunjuk yakni Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum dr. Setijono Blora, diterangkan secara jelas yang terjadi ditubuh korban, yang diduga sebagai penyebab kematian,” jelas Kasat Reskrim. 

Satreskrim Polres Blora, menerapkan Pasal 76C jo pasal 80 ayat 3 dan 4 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu ri nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi uu subsider pasal 5 huruf a jo pasal 44 ayat 3 UU RI nomor 23 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, ancaman pidana 15 tahun.

"Kemudian dilapis lagi dengan penganiayaan pasal 351 ayat 2 dan ayat 3 KUHP ancaman hukuman 7 tahun," tegas Kasat Reskrim.

AKP Supriyono mengungkapkan motifnya, bahwa motif kekerasan terhadap anak tirinya bahwa tersangka emosi terhadap korban (alm), yang sebelumnya almarhumah diberi uang saku sebesar Rp 10ribu oleh pamannya, tetapi pada saat ditanya oleh orang tuanya (pelaku), uang tersebut sudah habis, katanya diberikan kepada temannya, sehingga pelaku emosi marah – marah kemudian melakukan kekerasan terhadap anak tirinya, pemukulan muka pipi dada kepala maupun dipunggung, yang fatal adalah pelaku melakukan kekerasan dengan cara rambut korban dijambak dengan menggunakan tangan pelaku, lalu dilemparkanlah sehingga mengenai dinding rumah yang terbuat dari kayu, kemudian korban jatuh ke lantai, membentur lantai hingga korban tidak bergerak lagi. Korban dibawa ke kamar dan korban muntah2 korban dibawa ke rumah sakit permata, namun tidak mampu hingga korban dibawa ke rumah sakit umum dr setijono, dilakukan tindakan medis awal teetapi oleh dokter dinyatakan almarhumah dinyatakan telah meninggal dunia.

Ketika jumpa pers, Kasat reskrim mengucapkan terima kasih kepada tokoh masyarakat di kabupaten Blora, yang telah membantu Reskrim, mulai dari penyidikan hingga terungkapnya kasus ini.

“Terima kasih kepada rumah gereja yang telah membantu terungkapnya kasus ini, dari mereka – mereka yang telah berani memberikan kesaksian kepada Polres Blora,” ucap AKP Supriyono.

Semula pelaku tidak mengaku, mengelak untuk menutupi perbuatannya, karena dia takut mempertanggung jawabkan perbuatannya, tambah Kasat Reskrim.

“Dia baru sadar bahwa korban atau almarhum meninggal dunia, sehingga dia takut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Kasat Reskrim Polres Blora.

Pada kesempatan itu, pelaku HI mengaku didepan penyidik melakukan perbuatan itu oleh karena  dirinya merasa khilaf.

“Saya khilaf pak,” ucap pelaku HI lirih sambil menundukkan kepalanya. (Polres/Redaksi)
Share:

1 comments:

Hot News

Rapat Paripurna DPRD Blora Penyampaian Ranperda Tentang APBD Tahun 2025 dan Nota Keuangan

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Rencana pendapatan daerah Pemerintah Kabupaten  (Pemkab) Blora pada RAPBD tahun anggaran 2025 sebesar Rp2.221.850.7...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »