Gandeng KPK, Pemkab Blora Pungut Pajak Makan 10 persen di Restoran


BLORA - Dalam rangka optimalisasi pajak daerah, khususnya pajak restoran, Pemerintah Kabupaten Blora dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, memberi arahan dan sosialisasi pajak tersebut ke para pelaku usaha Rumah Makan (RM)  dan Restoran di wilayah Kabupaten Blora,  Kamis siang (29/9/2022).

Sosialisasi yang digelar di Pendopo Rumah Dinas Bupati  Blora itu, dihadiri tim dari Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI,  Uding Juharudin dan Azril Zah., juga Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati, ST, MM, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Blora Komang Gede Irawadi, SE, M.Si

Pada kesempatan ini, Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati menyampaikan, bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora akan semakin gencar melakukan sosialisasi melalui berbagai cara, berkaitan dengan kewajiban pajak restoran sebesar 10 persen. Pajak tersebut akan dipungut oleh pihak restoran dan RM dari konsumen selanjutnya  disetorkan ke pemerintah.

Untuk dasar hukum pajak tersebut tertuang dalam Perda Kabupaten Blora Nomor 5 tahun 2012 tentang pajak daerah; Peraturan Bupati Blora Nomor 2 tahun 2013 tentang ketentuan pelaksanaan Perda Kabupaten Blora Nomor 5 tahun 2012 tentang pajak daerah; Peraturan Bupati Blora Nomor 13 tahun 2020 tentang tata cara pelaporan, pembayaran, dan pengawasan pajak daerah melalui sistem elektronik.

Dikemukakan Wakil Bupati, bahwa pajak daerah merupakan salah satu unsur pembentuk Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Dari sepuluh jenis pajak daerah salah satunya adalah pajak restoran dimana merupakan pajak yang turut memberikan kontribusi besar.

“Kontribusi pajak restoran sangat erat hubungannya dengan kesadaran pembayaran pajak oleh wajib pajak, potensi pajak restoran sebenarnya cukup besar dan masih bisa dioptimalkan lagi,” jelas Wakil Bupati Blora
 
Perlu Pengawasan KPK

Berkaitan dengan pajak restoran tersebut, menurut Wabup Blora, diperlukan pengawasan yang efektif. Sehingga diperoleh data dan laporan omzet yang tepat, karena akhirnya berdampak pada jumlah pajak restoran yang disetorkan kepada pemerintah.

Salah satu upaya dalam pengawasan pajak yakni dengan menempatkan alat rekam transaksi pada beberapa objek pajak. Hal itu merupakan program dari KPK RI dalam rangka mendorong upaya optimalisasi PAD Blora.

Tak hanya di hotel dan penginapan, rencananya penempatan alat rekam transaksi akan dikembangkan lebih luas menjangkau restoran - restoran yang ada di wilayah Kabupaten Blora.

“Pemasangan alat diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan omzet secara real dan tepat waktu, diharapkan dapat berdampak signifikan terhadap kenaikan penerimaan pajak restoran di Kabupaten Blora sehingga dapat mendukung pada pembiayaan pembangunan,” tandas Wakil Bupati Blora.
 
Pendampingan Cegah
Korupsi

Sementara itu, tim dari Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Uding Juharudin menegaskan bahwa kehadiran tim koordinasi dan supervisi KPK di Blora dalam rangka melakukan pendampingan, agar secara sistem pencegahan tidak ada lagi celah-celah untuk korupsi khususnya dari sektor pajak.

Dari 8 area intervensi pencegahan korupsi, jelasnya, kali ini difokuskan pada optimalisasi pendapatan daerah khususnya pajak daerah. 

“Kami ingin memastikan bahwa aturan-aturan kebijakan yang sudah ditetapkan dijalankan dengan sebaik-baiknya, maka kami bisa memonitor berapa tingkat kepatuhan pajak di Blora ini kami bisa monitor,” kata Uding.

Uding menegaskan bahwa para pelaku usaha restoran nantinya melakukan pemungutan pajak restoran dari konsumen sesuai ketentuan, untuk kemudian disetorkan kepada pemerintah.
 
Kaitannya dengan setoran pajak, Ia juga mewanti - wanti agar para pelaku usaha restoran dan berbagai pihak lainnya tidak melakukan upaya-upaya pelanggaran hukum.

Menambah PAD

“Modus korupsi yang sudah kami identifikasi seperti uangnya sudah dipungut tapi tidak disetorkan ke kas daerah, itu bisa kategori  penggelapan pajak, kami bisa periksa dan bisa dipidanakan, kemudian modus lain sebagian disetor dan sebagian tidak disetorkan, bisa juga yang nakalnya dari oknum dia kongkalikong dari petugas di pemda,” ungkap Uding.

Apabila pelanggaran tersebut dilakukan nantinya pihak yang terlibat dapat berhadapan dengan aparat penegak hukum.

“Bila itu dilakukan, tidak hanya KPK saja yang bisa masuk, tetapi nanti dari kepolisian dan kejaksaan bisa masuk,” kata Uding.

Ditegaskannya, KPK akan mengingatkan jika kebijakan dan aturan yang ada tidak dijalankan dengan baik. Termasuk bila nantinya masuk ke area penyimpangan maka akan diingatkan, tetapi bila sudah diingatkan dan tidak ada perbaikan maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penindakan.

“Ini yang kami lakukan bagaimana penerimaan yang akan menambah PAD ini yang seharusnya masuk, kami ingin pastikan masuk semua,” tandas KPK Uding.

Hadir di acara sosialisasi, Kepala DPMPTSP Blora, Inspektorat Blora, Kepala BPPKAD Blora, para pelaku usaha restoran dan rumah makan se-Kabupaten Blora. (Prokompim/ADY/Red)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

DPRD Blora Terima Audiensi Kelompok Masyarakat Jurangjero

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Pimpinan DPRD Kabupaten Blora, Komisi A  menerima audiensi dari masyarakat Jurangjero, kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora Jawa...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »