Razia Prokes |
BLORA - Senin 26 Oktober 2020 pagi Petugas gabungan terdiri dari Satpol PP Blora, Polres Blora, Kodim 0721/Blora dan Subdenpom IV/3-1 Blora serta Personel BPBD Blora dan Dishub Blora kembali menggelar razia.
Razia Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 serta Peraturan Bupati Blora Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Sasaran Razia Penegakan Hukum Protokol Kesehatan oleh Tim Gabungan yakni perorangan yang melintas di Jalan A. Yani tepatnya di perempatan Karangjati dan dilanjutkan di Jalan Blora-Cepu tepatnya di perempatan Bangkle.
Kepala Satpol PP Kabupaten Blora menjelaskan bahwa pelaksanaan Razia dimulai pukul 8 pagi berlangsung selama kurang lebih 2 jam didapati pelanggar Protokol Kesehatan perorangan sebanyak 31 orang yang tidak memakai masker.
Pelanggar di perempatan Karangjati sebanyak 16 orang. Dengan rincian sanksi teguran 3 orang, kerja sosial 12 orang dan denda 1 orang.
Sedangkan Pelanggar di perempatan Bangkle sebanyak 15 orang. Dengan rincian sanksi teguran 9 orang, kerja sosial 5 orang dan denda 1 orang.
Dengan adanya penerapan sanksi yang tegas, diharapkan masyarakat dapat lebih mematuhi Protokol Kesehatan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penularan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Blora.
Kami dari Satpol PP Kabupaten Blora selalu menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan. Memakai Masker, Mencuci Tangan Pakai Sabun/Handsanitizer, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan serta Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat.
Salam seger waras...
Dalam Siaran Akun Satpol PP Blora
(ADY/Red)
0 comments:
Post a Comment