EA Pria Tuban Gasak HP Di Konter Karangjati, Dibekuk Unit Reskrim Polsek Blora


BLORA - Unit Reskrim Polsek Blora Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial 

EA, yang diketahui warga salah satu desa di Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban Jawa Timur. Senin, (05/10/2020).

EA ditangkap petugas lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencurian hand phone dikonter HP Kajat cell Jalan Raya Blora - Rembang, Kelurahan Karangjati Kecamatan Blora Kabupaten Blora.

Berawal dari laporan korban Herwin Akshani Hanif warga Karangjati RT 06/02 Kelurahan Karangjati Blora, bahwa telah terjadi pencurian Hand Phone dikonternya pada Jumat, 29 Mei 2020 sekira pukul 10.05 WIB dan kejadian tersebut diperkuat dengan bukti rekaman CCTV yang ada dikonter tersebut.

Pelapor menceritakan bahwa pelaku datang ke konter dua kali, dimana hari pertama datang pelaku hanya menanyakan tentang harga hand phone merk Siomi yang akan dibelinya, kemudian pada hari kedua pelaku datang lagi dengan bermaksud membeli. Ketika hari kedua itulah pelaku berhasil membawa kabur HP Siomi tersebut dengan mengelabui penjaga konter.

Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan,SIK melalui Kapolsek Blora AKP Joko Priyono,SH mengungkapkan bahwa awalnya pelaku ingin melihat dan memegang hape, kemudian karyawan konterpun menyerahkan hape tersebut kepada pelaku, namun pelaku berpura pura ingin memasang pelindung layar sekalian, dan ketika si karyawan pergi mengambilkan pelindung layar, pelaku langsung bawa kabur hp tersebut menggunakan sepeda motornya.

"Setelah kita melakukan penyelidikan dan berdasarkan olah TKP serta bukti dari kamera CCTV, kita berhasil amankan tersangka bersama barang bukti Hape Merk Siomi Redmi Note 8 beserta sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana untuk melakukan aksi kejahatannya," ungkap Kapolsek Blora, Kamis, (08/10/2020).

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. (ADY/Red)

Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

APTRI Blora Bangkit Sinergi dengan Pemda dan Berperan dalam Program Pergulaan Nasional

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP,M.Si menghadiri acara pelantikan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) ...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »