Ada 85 Orang Pelanggar Prokes Terjaring Razia Petugas Gabungan, Di Perbatasan


BLORA - Terkini Senin 02 November 2020 pagi tadi Petugas gabungan terdiri dari Satpol PP Blora, Polres Blora, Kodim 0721/Blora dan Subdenpom IV/3-1 Blora kembali menggelar razia Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 serta Peraturan Bupati Blora Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.


Sasaran Razia Penegakan Hukum Protokol Kesehatan oleh Tim Gabungan hari ini yaitu perorangan yang melintas di Jalan Raya Blora Purwodadi tepatnya di Simpang 3 Gagaan depan Puskesmas Kunduran.


Kepala Satpol PP Kabupaten Blora, Djoko Sulistiyono menjelaskan bahwa razia dimulai pukul 9 pagi berlangsung selama kurang lebih 1 jam didapati pelanggar Protokol Kesehatan perorangan sebanyak 85 orang yang tidak memakai masker.


"Petugas memberikan sanksi kepada para pelanggar dengan rincian sanksi teguran 15 orang, kerja sosial 70 orang dan denda nihil," ucap Djoko Sulistiyono.


Dengan adanya penerapan sanksi yang tegas, diharapkan masyarakat dapat lebih mematuhi Protokol Kesehatan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penularan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Blora imbuhnya.


Satpol PP Kabupaten Blora selalu menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes). 


"Memakai Masker, Mencuci Tangan Pakai Sabun/Handsanitizer, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan serta Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat," pungkas Kepala Satpol PP Kabupaten Blora.


Salam seger waras...

(ADY/Red)

Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

APTRI Blora Bangkit Sinergi dengan Pemda dan Berperan dalam Program Pergulaan Nasional

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP,M.Si menghadiri acara pelantikan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) ...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »