4 Hari Buron Residivis Penipuan, Dibekuk Unit Reskrim Polsek Tunjungan


BLORA - Setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 4 hari. Akhirnya P alias Coro seorang duda warga kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora berhasil dicokok oleh Unit Reskrim Polsek Tunjungan Polres Blora Polda Jawa Tengah. Kamis, (05/11/2020) kemarin.

P alias Coro ditangkap lantaran membawa lari sebuah Smart Phone milik seorang wanita yang dikenalnya melalui media sosial Facebook. Parahnya, ternyata ini adalah kali kedua dirinya berurusan dengan hukum dengan kasus yang sama namun demikian ternyata hukuman dibalik jeruji tidak membuatnya jera.

Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan,SIK,M.Hum melalui Kapolsek Tunjungan AKP Budiyono,SH mengungkapkan bahwa, P alias Coro residivis penipuan ditangkap atas dasar dari laporan Wartini, seorang warga kecamatan Bogorejo Kabupaten Blora, Minggu, (01/11/2020) lalu. Bahwa sebuah Smart Phone merk Vivo miliknya telah dibawa lari tersangka saat berada diparkiran Alfamart di wilayah desa Tamanrejo Kecamatan Tunjungan.

Adapun kronologis kejadian, tersangka dan korban janjian untuk bertemu di Gudang Banyu Kelurahan Tegal Gunung. Kemudian keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor korban untuk jalan jalan.

Hingga akhirnya keduanya istirahat di Alfamart Desa Tamanrejo, dan dilokasi itulah tersangka melancarkan aksinya dengan berpura pura meminjam Smart Phone milik korban untuk memotret kendaraan truk yang akan dibelinya.

"Selama berkenalan didunia maya, pelaku menggunakan identitas palsu untuk mengelabui korban," Kata Kapolsek Tunjungan. Jumat, (06/11/2020).

Menurut keterangan korban, dirinya baru kenal empat bulan dengan tersangka melalui dunia maya, dan pada pertemuan kedua malah tersangka membawa lari HP nya.

"Setelah kita lakukan penyelidikan dan olah TKP, akhirnya Kamis, (04/11/2020) kemarin, tersangka berikut barang bukti berhasil kita amankan di rumah calon istri tersangka di wilayah Tunjungan, dan tersangka ini pernah dihukum dalam perbuatan serupa," ungkap Kapolsek Tunjungan.

Adapun modus dari tersangka adalah mendekati korban disaat korban sedang ada masalah rumah tangga dengan suaminya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.600.000,00.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal Empat tahun penjara," tutur Kapolsek.

Kepada warga, Kapolsek berpesan agar selalu mawas diri dalam pergaulan di media sosial, apalagi saat baru kenal didunia maya jangan terlalu mudah percaya. (ADY/Red)

Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

APTRI Blora Bangkit Sinergi dengan Pemda dan Berperan dalam Program Pergulaan Nasional

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP,M.Si menghadiri acara pelantikan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) ...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »