Komisi B: Pom Mini Kembalikan Seperti Dulu Pengecer, Sebab Belum Ada Payung Hukumnya

Audiensi P3B Dengan DPRD Kab.Blora
BLORA - Pelarangan membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite mengkibatkan Perkumpulan Pengusaha Pom Mini Blora (P3B) setelah  melayangkan surat permohonan Audensi di DPRD Kabupaten Blora. Puluhan orang yang tergabung dalam Anggota P3B melaksanakan Audensi pada hari Kamis (06/02/2020) di Loby DPRD setempat. 

Hadir dalam kegiatan Audensi tersebut diantarnya Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Blora Yuyus Waluyo beserta Anggota Komisi B,  Asisten 2 Sekda Blora Suryanto, Sekertaris DLH Kabupaten Blora, Perwakilan dari Dindakop UKM Blora, Ketua Iswana Migas Eks karesidenan pati, Ketua P3B Ahmad Wahyudi, dan Anggota P3B sebanyak 25 orang.

Penyampaian dari Perwakilan P3B M.Fuad Andrianto menyampaikan Uneg-uneg kami dari P3B
Ingin para penjual BBM eceran untuk dilegalkan atau diijinkan tanpa ada ancaman ilegal. 

“Untuk pembelian BBM pertalite di Blora sangat susah padahal non Subsidi apalagi yang subsidi,” papar Fuad. 

Ketua Iswana Migas Eks karesidenan Pati mengatakan peraturan ini berawal dari keluhan masyarakat karena banyak kebakaran SPBU akibat pengisian jerigen dan komplin antrian yang panjang akibat pengisian jerigen. 

Pertalite sebenarnya, Sambung Ketua Iswana Migas ada subsidi dari Pertamina saat ini per liter 7.650Rupiah yang seharusnya Rp 8.000,- an. Memang ada peraturan dari pertamina adanya larangan pengambilan Pertalite menggunakan jerigen. 

"Apabila ingin dilegalkan di Pertamina ada produk Pertasof meliputi Platinum, Gold dan Silver. Bagi yang ingin resmi silahkan bergabung dengan Pertamina,” tandanya. 

Dari Perwakilan Dindagkop UKM Blora mengatakan bahwa ada beberapa aturan yang telah ditetapkan terkait penjualan BBM. Pengecer memang dibutuhkan di daerah terpencil. Namun keberadaanya harus ada ijin dari pemerintah. Tugas kami selaku Dindagkop yaitu Perlindungan konsumen dan Pembina UKM. Harapan kami tidak ada yang dirugikan. 

Sementara itu, Asisten Bidang perekonomian Suryanto mengatakan kita sudah tahu semua bahwa Pom Mini hingga saat ini belum ada ijinnya, namun pemerintah masih toleransi. 

“Pom Mini bisa memperpendek jalan dari rumah ke SPBU. Disisi lain Setiap hari antrian di SPBU yang lama akibat pengisian jerigen. Pemerintah menghargai kewenangan dari pertamina. Harapan dari pengusaha Pom Mini akan diusahakan sebatas kewenangan kami,” tutur Suryanto.

Disisi lain Ketua P3B Ahmad Wahyudi menyampaikan bahwa melalui audensi ini kami mohon untuk minta solusi terbaik terkait perijinan Pom Mini. Dulu kami pernah berhubungan pihak pertamina untuk mendirikan pertasof namun harga eceran yang ditetapkan lebih tinggi dari SPBU. 

“Namun kami merasa keberatan terkait paraturan. Kami mohon untuk diberikan solusi terkait Pom Mini,” keluh Ahmad. 

Lanjut Ahmad, keluhan dari pengecer Pom Mini kami disini ingin mendapat solusi, namun kami disodorkan regulasi yang sama sekali tidak ada yang memihak kepada kami. 

“Solusi dari pertamina yang meliputi Pertasof Platinum, Gold dan silver. Kami sangat keberatan terkait permodalan yang mencapai 250an Juta rupiah,” keluhnya. 

Dari Audensi tersebut Ketua Komisi B memberikan tanggapan dan kesimpulan bahwa  Komisi B DPRD Blora akan berusaha membantu kepentingan P3B kedepan. Namun hasilnya tidak bisa instant karena Perda atau Perbup harus mengikuti peraturan di atasnya.

“SPBU diharapkan bisa melayani pembelian BBM dengan jerigen dengan mengutamakan pengecer dari wilayah yang jauh dari SPBU,” jelas Ketua Komisi B.

Dihimbau, istilah Pom Mini supaya di kembalikan seperti dulu yaitu pengecer karena belum ada payung hukumnya. Program dari Pertamina berupa Pertasof dirasakan sangat berat bagi pengecer kecil dengan permodalan kecil juga. Ini masih jalan panjang untuk kita carikan solusi.  Problem ini akan kami sampaikan ke level yang lebih tinggi. (JWN/RED)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

IPHI Jiken Diminta Bisa Berinovasi dalam Berbagai Bidang

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Bupati Blora H. Arief Rohman, berharap Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kecamatan Jiken dapat ikut serta m...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »