Cabuli Anak Dibawah Umur Hamil 6Bln, Dilaporkan Polisi

Keluarga Korban Ke Polres Blora  
BLORA - KS (16th) korban pencabulan yang dilakukan tetangganya sendiri hingga hamil 6 bulan akhirnya memilih melaporkan pelaku ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blora, Senin (10/02/2020).

Korban datang ke Polres Blora bersama keluarga dan Kepala Desa (Kades) Kedungwaru, Sumarsono.
Sumarsono mengatakan, laporan ke Polres ini sebab pihak keluarga tidak puas dengan kesepakatan awal antara keluarga dan pelaku. Sebelumnya, oleh warga dan keluarga, pelaku diminta pergi jauh meninggalkan desa karena telah membuat aib, seperti diberitakan sebelumnya.

"Jadi laporan ini karena keluarga korban tidak puas dengan pelaku. Pelaku ingkar janji, karena hanya pergi ke Desa sebelah. Jadi hari ini pihak keluarga resmi melaporkan pelaku ke Polres Blora," kata Sumarsono.

Sumarsono menduga, perbuatan cabul pelaku dilakukan berulang kali  di rumahnya sendiri. Hingga akhirnya diketahui korban hamil 6 bulan.

"Rumah korban dengan pelaku ini jaraknya hanya 100 meter. Korban juga sering main ke rumah pelaku. Mungkin saja saat main itu korban dicabuli," ungkapnya.

Kanit PPA Polres Blora, Aiptu Indra AR mengatakan saat ini proses pemeriksaan terhadap korban masih dilakukan secara intensif.

"Ini masih proses pemeriksaan. Tadi juga sudah dilakukan visum," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya,  seorang anak dibawah umur, berinisial KS (16th), diduga menjadi korban pencabulan.  Pelaku diduga merupakan tetangganya sendiri bernama SM (68th). (ADY/RED)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

IPHI Jiken Diminta Bisa Berinovasi dalam Berbagai Bidang

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Bupati Blora H. Arief Rohman, berharap Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kecamatan Jiken dapat ikut serta m...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »