Saat Ini, UPPD Samsat Bebaskan BBN-2 dan Sanksi Administrasi PKB, Untuk Ringankan Wajib Pajak

Kepala UPPD Samsat Blora Agus Hardiyatmo (Kanan) dan Kepala Jasa Raharja Rayon Pati Diki Ginanjar (kedua dari kiri) cek pelayanan PKB di Kantor Samsat Blora

BLORA - Saat Ini, Berbagai cara dilakukan Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Blora, untuk meringankan warga membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Mulai 17 Februari hingga 16 Juli 2020 UPPD Samsat Blora, membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-2) dan penyerahan kedua & seterusnya, serta Bebas sanksi adminstrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

"Ya mulai 17 Februari sampai 16 Juli, ini bukan pemutihan, tapi berdasrkan Pergub No.4 tahun 2020 SK Ka.Bapenda No.973/02.649 th 2020, ini program dari Provinsi, bebas BBN-2 dan bebas sanksi Andministrasi PKB," ungkap Agus Hardiyatmo Kepala UPPD Samsat Blora kepada awak media.(Kamis, 20/02/2020).

Menurutnya program ini serentak dilaksanakan di seluruh Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Diharapkan seluruh masyarakat segera mengurus Pajak Kendaraan Bermotor yang telat atau yang mau balik nama segera ke Samsat Blora atau melalui Samsat Desa dan Samsat Keliling (Samling) terdekat.

Wajib Pajak Saat Membayar Pajak Di Loket Samsat Blora Dilayani Petugas Samsat

"Taati pajak, segera bayar pajak kendaraan bermotor ditempat yang sudah disediakan," himbaunya.

Sementara itu, Kepala UPPD Samsat Blora melalui kepala seksi PKB Hari Suroso, bahwa  pihaknya juga ikut dalam operasi bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blora.

Dengan tujuan, sambung Hari Suroso untuk mengarahkan pemilik kendaraan dari luar Provinsi yang mau balik nama di Blora juga bebas bea balik nama.

"Untuk menjaring mereka yang dari luar Provinsi, jika ingin balik nama, bebas bea balik nama," ucap Hari Suroso (JWN/RED)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

IPHI Jiken Diminta Bisa Berinovasi dalam Berbagai Bidang

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Bupati Blora H. Arief Rohman, berharap Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kecamatan Jiken dapat ikut serta m...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »