Kasat Reskrim Polres Blora |
Diketahui pelaku peluru senapan angin nyasar itu bernama Juwono (28th), yang mengenai perut Samiyati (32th) warga Dukuh Klompok RT 005 RW 004, Desa Tanjung, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Kapolres Blora Ajun Komisaris Besar Polisi ( AKBP) Ferry Irawan melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Setiyanto menegaskan kasus peluru nyasar hingga saat ini masih dalam proses.
Pelaku bernama Juwono yang tidak lain masih ada hubungan saudara dengan korban, saat ini diamankan di Mapolres Blora beserta sepucuk senapan angin jenis Pre Charged Peneumatic (PCP).
"Pelaku sudah kami tahan, dan barang bukti berupa senapan angin jenis PCP, juga sudah kita amankan," ucap AKP Setiyanto saat di konfirmasi melalui Whatsappnya (Rabu, 24/06/2020).
Atas perbuatanya itu pelaku dijerat pasal 360 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama 1 tahun.
Korban Sumiati sudah menjalani proses operasi pengambilan peluru yang bersarang diperutnya di salah satu rumah sakit di Solo, Senin (22/06/2020).
"Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit di Solo. Dan hari ini keluarga pelaku juga ada yang menjenguk ke Solo," kata narasumber yang enggan disebut namanya saat dihubungi wartawan, Rabu (24/06/2020).
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto, mengimbau kepada masyarakat agar para pemilik senjata berhati-hati dalam penggunaannya.
"Saya menghimbau kepada masyarakat Blora, bagi yang memiliki senjata atau senapan angin, harap berhati- hati dalam penggunanya," punkas AKP Setiyanto. (ADY/Red)
0 comments:
Post a Comment