Kurangi Beban Jalan Kabupaten, 297 Kilometer Jalan di Blora Bakal di Down–grade


Camat Kedungtuban Rajiman, S.IP., M.Si., ikut dalam Rapat Dinas PUPR Blora, Kepala Bappeda,
Dinrumkimhub, beserta camat dan perangkat daerah terkait. Foto: Prokompim Blora.  

BLORA – Ketika mengikuti rapat yang dipimpin Bupati Blora, Kepala Dinas PUPR Blora, Ir Samgautama Karnajaya, MT mengemukakan, bahwa di tahun 2023 direncanakan akan dilakukan penurunan pangkat (Down-grade)  sejumlah ruas jalan Kabupaten di Kabupaten Blora.

Dikemukakan, untuk keperluan itu, saat ini tengah disiapkan draft untuk penetapan status jalan kabupaten pada tahun 2023 tersebut.

‘’Berkaitan dengan jalan kabupaten kedepannya disamping ada penggabungan beberapa ruas jalan, rencananya juga akan ada sejumlah jalan Kabupaten yang akan di down-grade statusnya menjadi jalan desa,’’ jelas Samgautama Karnajaya.  Senin, (26/12/2022).

Dijelaskan, ada beberapa status jalan yang ada di wilayah Kabupaten Blora. Intinya dibedakan menjadi lima. Yakni, mulai dari jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.

Baca Juga:

https://www.seputarblora.my.id/2022/01/bupati-blora-sampaikan-usulan.html



Jadi 199 Ruas Jalan

Berdasarkan SK Jalan Nomor 620/1059/2017 tahun 2017, di Blora  terdapat 345 ruas jalan dengan total panjang 1.210,8 kilometer yang tersebar di 16 kecamatan. Di draft SK baru, di tahun 2023 ada beberapa ruas jalan kabupaten yang rencananya digabung.

Menurut Samgautama, setelah digabung nanti,  jumlah ruas jalan di Blora  menjadi 199 ruas jalan. Untuk jalan yang di down-grade sebanyak 91 ruas jalan, sehingga total panjang ruas jalan baru menjadi 875,13 kilometer.

"Jadi jalan kabupaten yang di down-grade ada sepanjang 297,02 kilometer," ungkap Samgautama Karnajaya.

Pihaknya berharap, dengan adanya hal tersebut nantinya pembangunan infrastruktur di Kabupaten Blora dapat semakin jelas dan merata. Sekaligus dapat mengurangi beban jalan kabupaten.

"Setelah digabung dan di down-grade, diharapkan nantinya jelas status jalannya dan status pengelolaannya. Akan tidak tumpang tindih kewenangan Pemkab dan Pemerintah Desa. Pemkab dan Pemerintah Desa bisa bergerak bersama membangun infrastruktur jalan sesuai kewenangannya," tandas  Kepala Dinas PUPR Blora.  (Prokompim/ADY/Redaksi)

Share:

1 comments:

  1. 'ORAUSAH OMONG2 DOANG', PENTING SEGERA DIPERBAIKI JALAN - JALAN DI WILAYAH KABUPATEN BLORA. "LEMPARBATU SEMBUNYI TANGAN" HALO !!!

    ReplyDelete

Hot News

Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Blora Masa Jabatan 2024-2029 Khidmat Dilaksanakan

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menyelenggarakan rapat paripurna dalam rangka Pengucapan Sump...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »