Warga Jetis dilaporkan ke DLH oleh Pegiat Lingkungan, Diduga Buang Sampah di Sungai Lusi


Ketua Lembaga Konservasi Lingkungan Hijau Blora Indonesia,
Eko Arifianto, melaporkan seorang warga Jetis. Foto: DLH Blora.

BLORA – Salah satu pegiat lingkungan di Blora melaporkan seorang warga Jetis yang tertangkap tangan sedang membuang sampah di sungai Lusi, tepatnya di Jembatan Kaliwangan Kabupaten Blora, Jawa Tengah pada Senin, 5 Desember 2022  sore lalu. Warga Jetis inisial D dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora, diduga melanggar Perda  Kabupaten Blora. Selasa, (6/12/2022).

“Iya, kami mendapati pelaku pembuang sampah ke Kaliwangan berinisial D ini, saat sedang melakukan pemantauan debit air sungai Lusi di jembatan Kaliwangan Blora kemarin sore. Dan pelaporan ini adalah bentuk keprihatinan kami atas rusaknya lingkungan yang ada, krisisnya moral sebagian masyarakat kita,” kata Ketua Lembaga Konservasi Lingkungan Hijau Blora Indonesia, Eko Arifianto kepada awak media, Selasa (6/12/2022).

Menurut penjelasan Eko, pelaku pembuang sampah tersebut memboncengkan anak kecil dengan mengendarai sepeda motor  warna merah marun. Inisial D, seorang warga Jetis Blora pelaku pembuangan sampah di Kali Lusi Kaliwangan.

“Pria tersebut membawa karung besar dari arah Utara ke Selatan. Awalnya kami mengira orang tersebut adalah pedagang yang mau menuju ke pasar Sidomakmur Blora. Namun dugaan kami keliru, ternyata setelah melewati kami, orang tersebut kemudian berhenti dan memarkirkan kendaraannya disisi timur jembatan Kaliwangan,” jelas Ketua Lembaga Konservasi Lingkungan Hijau Blora.

Eko Arifianto spontan merasa bahwa orang tersebut adalah salah satu oknum pembuang sampah yang selama ini melakukan aktifitas pembuangan sampah liar di sungai Lusi.

“Hingga saya langsung mengingatkannya dengan bahasa Jawa: “Ampun! (Jangan!),” ucap Eko Arifianto.

Namun apa yang disampaikan Eko tak digubris dan dihiraukan, sampah sekarung yang dibawa dengan sepedamotor tersebut langsung diceburkan ke sungai dan pelaku langsung pergi tanpa merasa bersalah sama sekali, imbuhnya.

“Ketika saat ini bencana datang silih berganti melanda Kabupaten Blora dan sekitarnya, maka penyebab bencana harus menjadi perhatian serius bersama, karena selain penghancuran pegunungan, penggundulan hutan, bencana banjir ini juga diakibatkan pembuangan sampah sembarangan. Selain mengakibatkan kerusakan lingkungan, apa pelaku tidak mikir, hal yang dilakukan tersebut sama saja memberikan contoh yang tidak baik pada anak,” tandas Ketua Lembaga Konservasi Lingkungan Hijau Blora.

Selaku organisasi yang bergerak dibidang pelestarian lingkungan hidup, Eko memaparkan bahwa dirinya bersama rekan-rekan relawan, Saber Sampah Blora, Komunitas AWB dan World Clean Up Day Blora serta OPD terkait sebetulnya terus melakukan pemantauan fenomena sampah yang ada di Kaliwangan Blora.

“Dalam suatu aksi kita pernah mengangkat sekitar 1 ton sampah dari bawah jembatan Kali Lusi Kaliwangan, Blora, Jawa Tengah ini, dari mulai popok, pembalut wanita, saos mie ayam, bungkus shampoo, deterjen, plastik makanan ringan, wadah mie instant hingga tas sekolah, bangkai, jeroan ayam, hingga tulang belulang sapi,” ungkap Eko.

Lebih lanjut, Eko mengatakan selain tidak sejalan dengan visi serta program Kabupaten Bersih dan Sehat 2023, apa yang dilakukan pelaku adalah sebuah bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.

Eko menambahkan bahwa 
papan peringatan larangan membuang sampah tidak pada tempatnya yang dipasang DLH Blora.

“Itu sudah dipasang papan peringatan di dekat jembatan Kaliwangan masak tidak pada baca? Di pasal 11 ayat 1 kan sudah jelas disebutkan bahwa dalam pengelolaan sampah di daerah, setiap orang wajib melakukan penanganan sampah yang dilakukan dengan cara membuang sampah pada tempatnya. Bila melanggar, ancamannya pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp50juta rupiah,” tegas Eko Arifianto.

Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Blora, Istadi Rusmanto, ST., MM, melalui Sub Koordinasi Bidang Peningkatan Kapasitas Pengaduan Lingkungan Hidup DLH Blora, Anggun Yohana Purwa, SH. ketika  dikonfirmasi wartawan mengatakan, dirinya telah menerima pelaporan dari organisasi lingkungan dengan disertai kronologi beserta bukti-bukti yang ada.

Saat laporan dari Lembaga Konservasi Lingkungan Hijau Blora Indonesia  diterima Sub Kordinasi Peningkatan Kapasitas Pengaduan Lingkungan Hidup DLH Blora, Anggun Yohana.

“Iya, kemarin sore pelapor menangkap basah warga yang membuang sampah di Kali Lusi Kaliwangan Blora. Hari ini kita menerima laporan tersebut,” terang Anggun Yohana.

Selaku dinas teknis yang menangani persoalan lingkungan, dirinya melihat apa yang dilakukan pelaku pembuang sampah tersebut termasuk pelanggaran Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.

“Yang bunyinya larangan membuang sampah tidak pada tempatnya. Karena ini merupakan sebuah pelanggaran Perda, maka kewenangan untuk menindak pelaku tersebut ada di Satpol-PP. Untuk itu hari ini kami akan segera melakukan koordinasi dengan Satpol-PP untuk memberikan efek jera,” pungkas Anggun Yohana. (ADY/Redaksi).
Share:

1 comments:

Hot News

APTRI Blora Bangkit Sinergi dengan Pemda dan Berperan dalam Program Pergulaan Nasional

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP,M.Si menghadiri acara pelantikan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) ...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »