Pengacara LSB Layangkan Surat Somasi Kepada Panitia PAW Kepala Desa Sendangharjo


Kuasa Hukum Lina Setia Budiyanti, yakni Sugiharto, S.H, M.H
melayangkan somasinya secara tertulis. Foto: Pengacaranya.

BLORA – Salah satu bakal calon Pengisian Perangkat Desa Sendangharjo Lina Setia Budiyanti merasa tidak puas atas gagalnya pencalonan atas dirinya di karenakan pembobotan surat keterangan cuti PKK tidak ada.

Dengan adanya kejadian tersebut Lina Setia Budiyanti menunjuk  Sugiarto, SH., MH., sebagai kuasa hukum atas ketidak puasanya dari hasil  penetapan dan telah diumumkan oleh panitia penyelenggara Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Sendangharjo.

Pengacara Sugiarto menduga adanya pelanggaran yang dilakukan tim panitia PAW tersebut mengakibatkan gugurnya Lina Setia Budiyanti sebagai bakal calon PAW yang akan dilaksanakan pemilihannya pada Minggu 4 Desember 2022.

Untuk itu, kuasa hukum Lina Setia Budiyanti, yakni Sugiharto, S.H, M.H melayangkan somasinya secara tertulis kepada panitia yang isinya minta jawaban secara tertulis pula tentang aturan yang menyebabkan nama klienya hilang gegara tidak ada ijin cuti tertulis dari atasan terkait pengabdian di Desa sebagai anggota tim penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).

Menurut Sugiharto, merujuk tentang Peraturan Panitia Pendaftaran Pemilihan Kepala Desa PAW Desa Sendangharjo, Kecamatan/ Kabupaten Blora Nomor :  /Pan-Pilkades PAW/XI/2022, di pasal 13 ayat (3) huruf p surat cuti tertulis dari atasan (bagi PNS, PPPK, Perangkat Desa, TNI, Polri, Pegawai BUMD, Pegawai Perusahaan Swasta atau Kontrak/Wiyata Bhati/Honorer Daerah dll.

"Jadi dalam Peraturan maupun Undang - Undang, tidak ada frasa satupun yang menyatakan bahwa persyaratan untuk pencalonan PAW Kepala Desa terkait adanya Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Terkait Pengabdian di Desa sebagai anggota tim penggerak PKK yang mewajibkan sebagai persyaratan pengabdian harus izin cuti tertulis dari atasan. Artinya sah secara hukum SK tersebut sah sebagai tambahan sebagaimana penilaian terhadap kriteria tertentu sesuai Pasal 12 ayat (3) huruf c angka 3 PKK," jelas Sugiharto. Jumat,  (2/12/2022).

Dalam somasinya Sugiharto minta jawaban tertulis dari panitia dalam waktu 1X24 jam. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada jawaban dan tanggapan maka permasalahan ini akan diselesaikan secara hukum.

Pada malam itu, Surat somasi tersebut diterima langsung oleh Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa PAW Desa Sendangharjo, Tunggal Hadi Widagdo dirumahnya, dengan disaksikan Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat.

"Ya saya terima surat somasi yang diberikan oleh pengacara Sugiyarto akan saya tindak lanjuti bersama tim panitia untuk memberikan jawaban surat somasi ini, pasti akan kita beri jawaban dan segera kami kirim kembali, Saya gak bisa memutuskan kapan gih, kita kan tim ya," ujar Wiwid sapaan akrab Tunggal Hadi Widagdo.

Wiwid menambahkan, akan segera dikomunikasikan bersama panitia PAW Desa Sendangharjo untuk surat yang telah diterima dan membalas surat somasi tersebut.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil keputusan musyawarah Desa dalam tahapan Pemilihan Kepala Desa PAW, sebelumnya bakal calon yang yang lolos administrasi ada 4 bakal calon, yakni Didin Meryanti, Kukuh Subiyanto, Wiwik Suhendro dan Lina Setia Budiyanti.

Karena diaturan jika bakal calon lebih dari dua, maksimal 3 diadakan penilaian skor. Dalam putusan musyawarah penilaian skor ada tiga nama yang memenuhi syarat berdasarkan skor tersebut yaitu Didin Meryanti, Kukuh Subiyanto, dan Lina Setia Budiyanti.

Kemudian tahapan selanjutnya adalah masa sanggah selama tiga hari yakni 28 hingga 30 November 2022, dengan maksud jika ada kekurangan atau permasalahan diselesaikan atau menggunakan masa sanggah itu. 

Karena batas waktu masa sanggah habis dan tidak ada permsalahan, tahapan berikutnya adalah Penetapan nama Calon Kepala Desa PAW Kamis, (1/12/2022) di gedung olahraga yang berada di Balai Desa Sendangharjo.

Ketika panitia mau mengumumkan penetapan nama calon PAW Kepala Desa Sendangharjo itu, panitia yang seharusnya langsung menyebutkan tiga nama yang lolos administrasi setelah masa sanggah habis yakni Didin Meryanti, Kukuh Subiyanto, dan Lina Setia Budiyanti, ternyata nama Lina Setia Budiyanti digantikan oleh Wiwik Suhendro, dengan alasan didalam skor pengabdianya sebagai anggota tim penggerak PKK tidak mencantumkan surat ijin cuti tertulis dari atasan.

Dari situlah awal mula pihak Lina tidak terima, karena panitia tidak memanfaatkan masa sanggah sesuai tahapan Pemilihan Kepala Desa PAW Desa Sendangharjo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah dan kewajiban surat ijin cuti tertulis dari atasan sebagai anggota tim penggerak PKK itu juga dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Pemilihan Kepala Desa PAW Nomor :  /Pan-Pilkades PAW/XI/2022. (ADY/Redaksi)
Share:

2 comments:

  1. ADA ADA SAJA DI BLORA JAWA TENGAH, EMANG GAK ADA PENYELESAIANKAH ???

    ReplyDelete
  2. DUGAAN AKU ADA PERMAINAN ATAUKAN INGIN BERMAIN-MAIN DENGAN PENEGAK HUKUM KALI

    ReplyDelete

Hot News

APTRI Blora Bangkit Sinergi dengan Pemda dan Berperan dalam Program Pergulaan Nasional

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP,M.Si menghadiri acara pelantikan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) ...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »