Bupati bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Blora tanda tangani berita acara persetujuan 5 rancangan peraturan daerah Kabupaten Blora. Foto: Dewan Blora. |
BLORA – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora dalam acara Persetujuan Bersama antara Bupati Blora dan DPRD Kabupaten Blora terhadap 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Blora. Senin, (26/12/2022).
Ketua DPRD Kabupaten Blora H.M. Dasum, SE, M.MA., Senin Legi pukul 14.55 WIB membuka rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora dikuti 30 anggota dewan.
"Rapat paripurna memenuhi quorum, Bismilah... rapat secara resmi dibuka dan dibuka untuk umum," ucap H.M. Dasum.
Persetujuan 5 Ranperda Kabupaten Blora perlu mendapatkan persetujuan dari Bupati, imbuhnya.
"Lima rancangan untuk dimintakan persetujuan Bupati, untuk segera dikirim ke Gubernur Jawa Tengah," kata HM. Dasum.
Baca Juga:
Pada kesempatan itu, Bupati Blora H. Arief Rohman,SIP., M.Si., mengatakan bahwa
Ranperda ini dapat terwujud kerjasama antara Pemkab dengan DPRD Blora.
"Kami mengucapkan terimakasih yang setinggi tingginya atas kerjasama yang baik, sehingga disetujui 5 rancangan," ucap Bupati H. Arief.
Lebih lanjut, Bupati Blora H. Arief menyampaikan bahwa salah satu Raperda yaitu tentang pondok pesantren, ada juga pendidikan formal yang dibantu selama ini dengan bersama-sama melakukan kegiatan rutinan.
“Sudah kita lakukan dan bisa dipantau semua dan ini bentuk perhatian kita kalau di pusat sudah ada undang-undang pesantren tuntunannya di daerah tentunya diturunkan dalam bentuk perda,” kata Bupati Blora.
Menutup Rapat Paripurna, Ketua DPRD Blora Minta 5 rancangan peraturan daerah yang telah disetujui bersama, agar segera ditindaklanjuti sesuai peraturan yang ada, agar segera ditetapkan.
Untuk diketahui, 5 rancangan peraturan daerah yang telah disetujui bersama adalah:
1. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
2. Fasilitasi pengembangan pesantren;
3. Perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal;
4. Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penataan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
5. Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Usaha Mikro. (ADY/Redaksi)
BUKAN KELOMPOK SAJA YANG MENIKMATI, SEMOGA BERMANFAAT UNTUK MASYARAKAT KABUPATEN BLORA. AAMIIN.
ReplyDelete