Barang Bukti |
Blora,- Anggota Tim Buser Sat Reskrim Polres Blora,
setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, sepertinya harus bekerja keras
dalam melakukan penyelidikan kasus dugaan maraknya aksi perjudian jenis togel
di wilayah hukumnya. Benar saja, setelah mengikuti gerak-gerik pelaku yang
sudah diketahui identitasnya, akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku tanpa
perlawanan.
Darwoto
(46th) warga Dukuh Padas Kelurahan/Kecamatan Todanan Kabupaten Blora. Dirinya
berhasil digiring ke Mapolres Blora akibat kepergok saat hendak mengajak
seorang warga untuk mengikuti permainan judi togel dengan menawarkan kupon
tigel yang dibawanya.
Kapolres
Blora AKBP Saptono, S.I.K, M.H melalui keterangan Kasat Reskim, AKP herry Dwi,
S.H, M.H mengatakan pelaku Darwonnto tersebut berhasil diamankan di sebuah
warung kopi kawasan wilayah Kelurahan Todanan pada hari Minggu tanggal 19
November 2017 sekira pukul 19.30 WIB kemarin saat sedang mencari konsumen.
“Pelaku
diamankan saat hendak mencari nasabah untuk melakukan perjudian, namun oleh
petugas berhasil digagalkan dan pelaku langsung dibawa dengan mobil operasional
Sat Reskrim,” ujarnya kepada polresblora.com saat ditemui.
Keberhasilannya
menangkap pelaku perjudian, berkat informasi dari warga, pihaknya tidak
menunggu lama saat itu langsung melakukan pemantauan di beberapa titik yang
biasa dikunjungi oleh pelaku. Tepatnya di lokasi tersebut salah seorang anggota
mengintai pelaku, tak lama berselang melihat pelaku sedang bersepeda dan hendak
menawarkan kupon togel.
“Kita
ikuti dan pelaku, memang benar tengah menawarkan kupon judi togel hongkong.
Saat itu kita amankan, beserta barang bukti yang dibawa tersangka, yakni uang
tunai Rp 209 ribu rupiah, satu buku catatan taruhan, satu buah HP yang berisi
pesanan nomor dari para konsumennya dan satu bulpoin” pungkasnya.
“Saat
ini, tersangka sudah ditahan di mapolres dan tersangka kami kenakan Pasal 303
tentang perjudian," tandasnya. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment