Kapolres Blora Bersama Kapolsek Blora Kota Menikahkan Suku Samin |
Blora,-
Masih banyaknya warga keturunan suku Samin di Desa Temurejo, Kecamatan Kota
Blora, yang telah hidup bersama selama bertahun-tahun tanpa memiliki surat buku
nikah resmi. Kini Polres Blora memfasilitasi warga yang tidak memiliki buku
nikah itu dengan diselenggarakan nikah massal gratis agar status pernikahannya
syah di legalkan secara hukum.
Sebanyak Lima belas (15) pasangan suami istri mulai
tua hingga muda mengikuti isbat nikah
massal yang digelar oleh Polres Blora, Kamis (16/11/2017) kemarin. kegiatan
nikah massal yang diikuti oleh pasutri nikah siri ini bertempat di Balai Desa
Temurejo, Kecamatan Blora kota, untuk mendapatkan akta nikah gratis.
Lima belas pasangan siri ini terpaksa nikah massal
karena mengaku kesulitan mengurus bantuan program perlindungan sosial dari
pemerintah seperti BPJS, dan program sosial lainnya lantaran tidak memiliki
akte nikah sebagai salah satu syarat untuk mengurus kartu keluarga, serta
membuat akta kelahiran sang buah hati. Alhasil, mereka mengikuti nikah massal
yang di selenggarakan oleh Polres Blora ini.
Seperti yang dialami oleh Sukir dan Marni, warga
Dukuh Mbelik, Desa Temurejo, yang sudah menikah selama 20 tahun, namun tidak
memliki akta nikah. Dengan adanya nikah massal gratis ini, dirinya merasa
senang, karena dengan mudah mengurus KTP serta membuat akta lahir maupun kartu
BPJS bagi kedua anaknya.
Peserta nikah missal yang lain Sunardi dan Sukarmi
warga Kelurahan Tempelan mengatakan,
usia pernikahannya sudah 15 tahun dan tidak mengurus surat nikah karena tidak
mempunyai biaya untuk mengurusnya jika mengurus keperluan administrasi
kesulitan anaknya sudah dua.
“Alhamdulillah saya mendapat surat nikah gratis
dari Kepolisian Polres Blora. sesudah ini, nantinya saya akan buat akte
kelahiran anak saya,” ungkap Sunardi
kepada Humas Polres Blora.
Sementara itu, Kapolres Blora AKBP Saptono, S.I.K,
M.H. usai acara mengatakan, akta nikah penting karena merupakan persyaratan
mutlak untuk mendapatkan kartu keluarga, akta, KTP bahkan BPJS atau Jamkesmas.
Bahkan untuk sekolah ke sekolah negeri pun, bagi
anak yang tidak memiliki kartu keluarga tidak bakal bisa, oleh karenanya akte
nikah sangat penting sebagai cikal bakal administrasi seluruh program sosial
pemerintah.
“Kegiatan ini dilaksanakan baru pertama kali dan
hanya diikuti 15 pasutri, 13 diantaranya warga suku samin yang merupakan suku
asli Blora. Memang sedikit jika dibandingkan dengan catatan yang ada
dilapangan, tapi karna kemapuannya terbatas jadi hanya semampunya saja kegiatan
ini untuk memberikan stimulant kepada masyarakat dan sosialisasi tentang
bagaimana pentingnya akta nikah bagi keluarga. Terutama kepada hak-hak istri
dan anak dimasa mendatang termasuk juga pengurusan dokumen-dokumen keluarga,
seperti pengurusan KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, BPJS atau Jamkesmas,”
kata AKBP Saptono.
Selain mendapat fasilitas nikah gratis dari Polres
Blora, para pasangan nikah massal tersebut juga mendapat bingkisan dan sejumlah
uang tunai. Menurut Ketua KUA Kecamatan Blora, program nikah massal Polres
Blora dengan menggandeng KUA adalah dalam rangka membantu para pasangan yang
mayoritas pengantin yang sudah lama menikah namun belum mendapatkan buku nikah
secara sah yang diakui oleh negara.
“Semoga program nikah massal ini bermanfaat, yang
selama ini mayoritas dari pasangan pengantin ini belum memiliki buku nikah,
mulai sekarang mereka sudah sah secara hukum karena sudah diserahkan buku
nikahnya dan tercatat langsung di Kantor Urusan Agama,” kata Nazrul.
Dikatakan Kapolres, jika masih banyak masyarakat
Blora yang belum mendapatkan kartu nikah walaupun secara agama sah sudah
menikah. Dengan demikian, program ini selanjutnya juga akan dilakukan secara
berkelanjutan jika masih banyak peminatnya.
“Insyaallah program nikah masal ini akan
berkelanjutan, jika masih banyak peminatnya,” pungkas Kapolres AKBP Saptono.
Dari 15 pasangan nikah massal, pasangan termuda
yakni berusia 20 tahun dan pasangan tertua usia 63 tahun. “Terima kasih Pak
Kapolres, kami sangat senang, walaupun sebelumnya kami sudah sah sebagi suami
istri secara agama, namun hari ini kami juga resmi sah secara hukum,” kata
Supardi yang tinggal di Dukuh Belik, Desa Temurejo. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment