15 PASANGAN SUKU SAMIN DINIKAHKAN SECARA MASAL OLEH KAPOLRES BLORA

Kapolres Blora Bersama Kapolsek Blora Kota Menikahkan Suku Samin
Blora,- Masih banyaknya warga keturunan suku Samin di Desa Temurejo, Kecamatan Kota Blora, yang telah hidup bersama selama bertahun-tahun tanpa memiliki surat buku nikah resmi. Kini Polres Blora memfasilitasi warga yang tidak memiliki buku nikah itu dengan diselenggarakan nikah massal gratis agar status pernikahannya syah di legalkan secara hukum.
Sebanyak Lima belas (15) pasangan suami istri mulai tua hingga muda  mengikuti isbat nikah massal yang digelar oleh Polres Blora, Kamis (16/11/2017) kemarin. kegiatan nikah massal yang diikuti oleh pasutri nikah siri ini bertempat di Balai Desa Temurejo, Kecamatan Blora kota, untuk mendapatkan akta nikah gratis.
Lima belas pasangan siri ini terpaksa nikah massal karena mengaku kesulitan mengurus bantuan program perlindungan sosial dari pemerintah seperti BPJS, dan program sosial lainnya lantaran tidak memiliki akte nikah sebagai salah satu syarat untuk mengurus kartu keluarga, serta membuat akta kelahiran sang buah hati. Alhasil, mereka mengikuti nikah massal yang di selenggarakan oleh Polres Blora ini.
Seperti yang dialami oleh Sukir dan Marni, warga Dukuh Mbelik, Desa Temurejo, yang sudah menikah selama 20 tahun, namun tidak memliki akta nikah. Dengan adanya nikah massal gratis ini, dirinya merasa senang, karena dengan mudah mengurus KTP serta membuat akta lahir maupun kartu BPJS bagi kedua anaknya.
Peserta nikah missal yang lain Sunardi dan Sukarmi warga Kelurahan Tempelan  mengatakan, usia pernikahannya sudah 15 tahun dan tidak mengurus surat nikah karena tidak mempunyai biaya untuk mengurusnya jika mengurus keperluan administrasi kesulitan anaknya sudah dua.
“Alhamdulillah saya mendapat surat nikah gratis dari Kepolisian Polres Blora. sesudah ini, nantinya saya akan buat akte kelahiran anak saya,” ungkap Sunardi  kepada Humas Polres Blora.
Sementara itu, Kapolres Blora AKBP Saptono, S.I.K, M.H. usai acara mengatakan, akta nikah penting karena merupakan persyaratan mutlak untuk mendapatkan kartu keluarga, akta, KTP bahkan BPJS atau Jamkesmas.
Bahkan untuk sekolah ke sekolah negeri pun, bagi anak yang tidak memiliki kartu keluarga tidak bakal bisa, oleh karenanya akte nikah sangat penting sebagai cikal bakal administrasi seluruh program sosial pemerintah.
“Kegiatan ini dilaksanakan baru pertama kali dan hanya diikuti 15 pasutri, 13 diantaranya warga suku samin yang merupakan suku asli Blora. Memang sedikit jika dibandingkan dengan catatan yang ada dilapangan, tapi karna kemapuannya terbatas jadi hanya semampunya saja kegiatan ini untuk memberikan stimulant kepada masyarakat dan sosialisasi tentang bagaimana pentingnya akta nikah bagi keluarga. Terutama kepada hak-hak istri dan anak dimasa mendatang termasuk juga pengurusan dokumen-dokumen keluarga, seperti pengurusan KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, BPJS atau Jamkesmas,” kata AKBP Saptono.
Selain mendapat fasilitas nikah gratis dari Polres Blora, para pasangan nikah massal tersebut juga mendapat bingkisan dan sejumlah uang tunai. Menurut Ketua KUA Kecamatan Blora, program nikah massal Polres Blora dengan menggandeng KUA adalah dalam rangka membantu para pasangan yang mayoritas pengantin yang sudah lama menikah namun belum mendapatkan buku nikah secara sah yang diakui oleh negara.
“Semoga program nikah massal ini bermanfaat, yang selama ini mayoritas dari pasangan pengantin ini belum memiliki buku nikah, mulai sekarang mereka sudah sah secara hukum karena sudah diserahkan buku nikahnya dan tercatat langsung di Kantor Urusan Agama,” kata Nazrul.
Dikatakan Kapolres, jika masih banyak masyarakat Blora yang belum mendapatkan kartu nikah walaupun secara agama sah sudah menikah. Dengan demikian, program ini selanjutnya juga akan dilakukan secara berkelanjutan jika masih banyak peminatnya.
“Insyaallah program nikah masal ini akan berkelanjutan, jika masih banyak peminatnya,” pungkas Kapolres AKBP Saptono.

Dari 15 pasangan nikah massal, pasangan termuda yakni berusia 20 tahun dan pasangan tertua usia 63 tahun. “Terima kasih Pak Kapolres, kami sangat senang, walaupun sebelumnya kami sudah sah sebagi suami istri secara agama, namun hari ini kami juga resmi sah secara hukum,” kata Supardi yang tinggal di Dukuh Belik, Desa Temurejo. (adi sanrico)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

APTRI Blora Bangkit Sinergi dengan Pemda dan Berperan dalam Program Pergulaan Nasional

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP,M.Si menghadiri acara pelantikan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) ...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »