Kapolres Blora AKBP Saptono Memberikan Perintah Kepada Bhabinkamtibmas |
Blora,- Usai
menandatangani nota kesepahaman antara Kapolres Blora dengan Bupati Blora H.
Djoko Nugroho, kemarin di Aula Arryaguna Mapolres Blora, Kapolres langsung
sosialisasikan cara penggunaan anggaran
agar tak terjadi penyimpangan/penyelewengan. Kegiatan tersebut diikuti
oleh Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas)
dan seluruh Kepala desa se-kabupaten Blora, Kamis (02/11/2017).
Pengerahan
Bhabinkamtibmas sebagai pengawas dan pencegah tindak pidana korupsi dalam
perspektif penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) ini, dikoordinir oleh Kasat
Binmas Polres Blora AKP Sumaidi. Dimaksudkan untuk mengantisipasi adanya
kecurangan penyimpangan penggunaan
anggaran oleh Kepala Desa setempat.
Dalam
kesempatan tersebut Kapolres AKBP Saptono memaparkan tentang arti dan tujuan
dari anggaran dana desa yang dikucurkan pemerintah untuk kesejahteraan
masyarakat desa. Selain itu Kapolres juga menerangkan kegunaan dan akobat sanksi
hukum yang diberikan kepada terduka kasus penyelahgunaan anggaran dana desa.
“Alasan
pemerintah memberikan dana desa adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan
pemerintah desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintah, meningkatkan kemampuan
lembaga kemasyarakatan di desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian
pembangunan secara partisipatif sesuai dengan potensi dasar, meningkatkan
pemerataan pendapatan, kesempatan bekerja dan berusaha bagi masyarakat,
mendorong peningkatan swadaya gotong-royong masyarakat desa,” jelasnya.
Lebih
lanjut, AKBP Saptono menjelaskan contoh dari beberapa bentuk penyimpangan dalam
pengelolaan dana desa seperti proyek pengadaan yang ternyata fiktif, belanja
rutin fisik yang tidak sesuai, mark up ataupun penggelembungan anggaran,
pemalsuan dan sebagainya. Sedangkan modus yang biasa ditemukan adalah
pengurangan upah kerja, penggelembungan harga, membuat RAB diatas harga pasar,
pemotongan dana Desa oleh oknum dan masih banyak lagi modus.
“Indikator
penyimpangan dana desa yang sering kita jumpai adalah yang pertama tidak
mengerti. Penyelenggara tidak mengerti terhadap pengelolaan tapi nekat
melaksanakan. Kemudian juga tahu, tapi tidak melaksanakan. Mereka tahu cara
pengelolaan dana desa, tapi tidak melakukan sesuai peraturan. Dan yang terakhir
adalah dengan sengaja melakukan penyimpangan, ini yang paling fatal,” terang
Kapolres Blora.
Khusus
bagi Bhabinkamtibmas, Kapolres berharap, setiap kegiatan agar selalu berembug
dengan masyarakat mengenai bentuk program apa yang betul-betul bisa mengubah
wajah desa termasuk membangkitkan ekonominya, agar dana desa ini tepat sasaran
dan tidak mengarah kepada penyimpangan, sebab jangan main- main dengan
pengunaan dana desa.
Dijelaskan
Kapolres kembali, pengerahan Bhabinkamtibmas ini sendiri diprakarsai Kapolri
Jenderal Tito Karnavian dalam bentuk MOU bersama Mendagri dan Menteri
Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Hal
tersebut menyoal pengawasan anggaran desa, yang mengikut sertakan Polri dalam
upaya pendampingan dan pengawasan pengelolaan dana desa yang lebih tepatnya
bahwa keterlibatan para Bhabinkamtibmas ini dimaksudkan dalam upaya preventif
terjadinya penyimpangan dan penyelewengan dana desa.
Diakhir
paparannya, AKBP Saptono berpesan kepada para peserta untuk melakukan
pengelolaan dana desa secara transparan dan akuntabel, melibatkan seluruh
elemen masyarakat desa dalam setiap kegiatan penggunaan dana desa.
“Sebanyak
apapun dan sebaik apapun peraturan, bila tidak disertai dengan moral yang baik,
maka tetap akan ada potensi penyimpangan. Dan saya tidak akan segan segan untuk
menindak secara hukum kepada siapapun yang melakukan penyimpangan penggunaan
anggaran negara,” tegas mantan Kasubdit Dir Reskrimsus Polda Bangka Belitung
itu. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment