Operasi Zebra Candi Di Kawasan Blok T Blora |
Blora,- Hari kedua
jalannya Operasi Zebra Candi Tahun 2017, pada Kamis (02/11/2017), Satlantas
Polres Blora menindak sejumlah pelanggar lalu lintas. Operasi zebra yang
berlangsung di dua tempat yakni di Jalan Raya Blora-Cepu KM-10 Depan Polsek
Jepon pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB dan di Jalan Jendral Sudirman area
Blok T berlangsung pukul 14.30 hingga 16.30 WIB, dengan melibatkan sebanyak 30
personil dalam operasi tersebut.
Kasat
Lantas Polres Blora AKP Febriyani Aer, S.I.K, M.H melalui KBO Lantas Iptu
Markus menyebutkan, dari gelar razia tersebut, setidaknya ada 92 pengendara
yang melanggar berbagai ketentuan dalam berlalu lintas dan harus ditilang.
“Hari
kedua pelaksanaan Operasi Zebra di Kabupaten Blora, razia dilaksanakan di dua
tempat dan waktu yang berbeda,” kata Iptu Markus, Jumat (02/11/2017) saat
dikonfirmasi.
Dikatakan,
adapun razia kali ini difokuskan pada penegakan hukum pelanggaran lalu lintas
terutama yang tidak menggunakan helm, melanggar arus atau salah jalur, kemudian
melanggar penggunaan sirine serta plat kendaraan tidak sesuai aturan dan
surat-surat kenderaan.
“Jadi
Kami mohon maaf kepada masyarakat, karena kami jauh hari sudah menyampaikan
kepada masyarakat akan melaksanakan operasi zebra, diharapkan masyarakat
mematuhi aturan lalu lintas.” Imbuhnya.
Target
operasi terutama mengurangi angka kecelakaan dan kemacetan karena volume
kendaraan yang ada di Kabupaten Blora sudah tinggi dan bagi para pelanggar akan
di tilang ditempat, “jadi pelanggar akan ditilang baik kenderaan, surat
kenderaannya ataupun SIMnya,” Tegasnya.
Sementara
itu, berdasarkan data Satlantas Polres Blora sendiri, razia dilaksanakan di 2
tempat berbeda yaitu di Jepon dan Blok T tersebut. mendapatkan hasil 92 tilang
dengan rincian 81 pelanggar STNK, 6 pelanggar SIM dan menyita 5 sepeda motor
karena tidak dapat menunjukan dokumen. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment