Anggota Sat Reskrim Polres Blora Berhasil Ungkap Curat |
Blora,- Inilah salah satu
bentuk keberhasilan dari Sat Reskrim Polres Blora dalam mengungkap kasus
pencurian dengan pemberatan. Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang
menimpa konter Hp Happy Cell, milik Reza Perwita Wardani yang merupakan anggota
Bhayangkari warga Dukuh Badong Kidul, Kelurahan Kelopoduwur, Kecamatan
Banjarejo, Blora terjadi pada Jum’at (29/11/2017) lalu.
Kapolres
Blora AKBP Saptono mengatakan, pelaku pencurian bernama Utomo Sigit Kohari (30th)
warga Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, Blora. Pelaku diamankan tim gabungan
Satuan Reskrim Polres Blora atas dugaan kasus pencurian dengan pemberatan
(Curat) di Toko Happy Cell tersebut atas penyelidikan dan informasi dari
masyarakat.
“Pelaku
berikut barang bukti beberapa barang hasil curian yang masih tersisa berhasil diamankan
tim Buser Polres Blora pada Kamis (02/11/17) sore dirumahnya tanpa perlawanan,”
ujar Kapolres Blora.
Asal
mula kejadian korban (Reza Perwita Wardani) diberitahu saksi bernama Bu Kas
(50) yang merupakan tetangganya, bahwa pintu belakang toko dan pintu garasi
sudah dalam keadaan terbuka, kemudian korban dan saksi memerikas barang-barang
miliknya. Alangkah terkejutnya, beberapa barang yang ada di dalam toko berupa
1(satu) unit leptop merek Toshiba, 1 (satu), 1 (satu) unit TV flat 24 inchi
Panasonic, 1 (satu) unit speker aktiv merek Advan warna hitam, 1 (satu) unit Hp
merek EVERCROSS warna hitam, 1 (satu) unit mini pisi dan sejumlah kartu perdana
serta rokok yang ada di etalase raib digasak pelaku.
Ketika
diintrogasi oleh penyidik, pelaku dengan nekat melakukan aksinya seorang diri
pada waktu dini hari saat keadaan sudah sepi ketika penghuni rumah tertidur
pulas.
Modus
operandi pelaku melancarkan aksinya masuk ke dalam toko dengan cara merusak
pintu belakang dengan cara mencebol tembok menggunakan palu, kemudian merusak
kunci gembok menggunakan obeng dan tang besi.
“Akibat
kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar 16 juta rupiah.
Sedangkan untuk pelaku dijerat dengan pasat 363 KUHP tentang pencurian dengan
pemberatan yang ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tegas AKBP Saptono. (adi
sanrico)
0 comments:
Post a Comment