POLSEK BLORA KOTA UNGKAP KASUS JUDI DADU KOPYOK

Barang Bukti
Blora,- Unit Reskrim Polsek Blora Kota, Polres Blora berhasil menciduk bandar judi kopyok bernama Lasno (50th) warga Desa Bacem, Kecamatan Jepon bersama Warijan (48th) Warga Desa Angkruk Kecamatan Blora, Kabupaten Blora. Mereka digerebek saat asyik membuka perjudian jenis kopyok di Desa Patalan, Kecamatan/Kabupaten  Blora, pada hari Selasa (21/11/2017) pukul 16.30 WIB, kemarin.
Walaupun para pemain judi lainnya berhasil lari kalang kabut, tapi Polisi berhasil menangkap kedua pelaku tersebut saat kebingungan menyelamatkan uang dan alat judi kopyoknya.
"Tersangka Lasno melakukan perjudian tersebut dengan cara lapak digelar dulu, kemudian tersangka kocok mata dadu dengan tempurung yang di dalamnya ada 3 buah dadu, dan sebelum dibuka para pemasang judi memasang uang taruhan di lapak yang disediakan, kemudian mata dadu yang telah dikocok dibuka dan selanjutnya keluarlah angka mata dadu tersebut. Yang dapat sesuai dengan angka yang keluar akan mendapatkan uang sesuai pasangannya," ujar AKP Sudarno, S.H saat dikonfirmasi seputarxfmblora.com (22/11/2017) siang.
Lanjut Kapolsek Blora Kota, tersangka Lasno dan Warijan temannya tersebut, dalam melakukan permainan tidak harus memiliki keahlian khusus hanya berpatok kepada keberuntungan saja.
Petugas juga menyita barang bukti tiga buah mata dadu, satu set alat dadu lengkap dengan alasnya yang berisi angka, tas dan uang tunai sebanyak 1juta 107.000rupiah.
Awalnya Kanit Reskrim Polsek Blora Kota Iptu Maryono bersama anggota Opsnal mendapat Informasi dari masyarakat bahwa adanya pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis dadu kopyok.
Kemudian Kanit berserta anggota melakukan penyelidikan terhadap informasi itu dan selanjutnya meluncur ke lokasi dimaksud guna memastikan laporan dari warga tersebut.
Setibanya di tempat kejadian perkara perugas melakukan penyelidikan dan melihat orang sedang berkerumun. Karena curiga petugas langsung menggrebek dan berhasil menangkap dua tersangknya yakni bandar dan cekernya.
“Penangkapan tersebut kita lakukan karena laporan dari masyarakat yang resah atas permaianan tersebut dan langsung ditindaklanjuti dengan menggrebek sekaligus menangkap keduanya,” tandas Kapolsek Blora Kota.

“Kedua tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan dan masih dalam proses penyidikan. Sesuai dengan perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.” Tegas AKP Sudarno. (adi sanrico)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

APTRI Blora Bangkit Sinergi dengan Pemda dan Berperan dalam Program Pergulaan Nasional

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP,M.Si menghadiri acara pelantikan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) ...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »