Barang Bukti |
Blora,- Unit Reskrim
Polsek Blora Kota, Polres Blora berhasil menciduk bandar judi kopyok bernama
Lasno (50th) warga Desa Bacem, Kecamatan Jepon bersama Warijan (48th) Warga
Desa Angkruk Kecamatan Blora, Kabupaten Blora. Mereka digerebek saat asyik
membuka perjudian jenis kopyok di Desa Patalan, Kecamatan/Kabupaten Blora, pada hari Selasa (21/11/2017) pukul
16.30 WIB, kemarin.
Walaupun para
pemain judi lainnya berhasil lari kalang kabut, tapi Polisi berhasil menangkap
kedua pelaku tersebut saat kebingungan menyelamatkan uang dan alat judi
kopyoknya.
"Tersangka
Lasno melakukan perjudian tersebut dengan cara lapak digelar dulu, kemudian
tersangka kocok mata dadu dengan tempurung yang di dalamnya ada 3 buah dadu,
dan sebelum dibuka para pemasang judi memasang uang taruhan di lapak yang
disediakan, kemudian mata dadu yang telah dikocok dibuka dan selanjutnya
keluarlah angka mata dadu tersebut. Yang dapat sesuai dengan angka yang keluar
akan mendapatkan uang sesuai pasangannya," ujar AKP Sudarno, S.H saat dikonfirmasi
seputarxfmblora.com (22/11/2017) siang.
Lanjut Kapolsek
Blora Kota, tersangka Lasno dan Warijan temannya tersebut, dalam melakukan
permainan tidak harus memiliki keahlian khusus hanya berpatok kepada
keberuntungan saja.
Petugas juga
menyita barang bukti tiga buah mata dadu, satu set alat dadu lengkap dengan
alasnya yang berisi angka, tas dan uang tunai sebanyak 1juta 107.000rupiah.
Awalnya Kanit
Reskrim Polsek Blora Kota Iptu Maryono bersama anggota Opsnal mendapat
Informasi dari masyarakat bahwa adanya pelaku yang diduga melakukan tindak
pidana perjudian jenis dadu kopyok.
Kemudian Kanit
berserta anggota melakukan penyelidikan terhadap informasi itu dan selanjutnya
meluncur ke lokasi dimaksud guna memastikan laporan dari warga tersebut.
Setibanya di tempat
kejadian perkara perugas melakukan penyelidikan dan melihat orang sedang
berkerumun. Karena curiga petugas langsung menggrebek dan berhasil menangkap
dua tersangknya yakni bandar dan cekernya.
“Penangkapan
tersebut kita lakukan karena laporan dari masyarakat yang resah atas permaianan
tersebut dan langsung ditindaklanjuti dengan menggrebek sekaligus menangkap
keduanya,” tandas Kapolsek Blora Kota.
“Kedua tersangka
saat ini sudah dilakukan penahanan dan masih dalam proses penyidikan. Sesuai
dengan perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.” Tegas
AKP Sudarno. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment