Sosialisas Saber Pungli Di Balaidesa Kamolan Kapolsek Blora Bersama Perangkat Desa |
Lebih lanjut Kapolsek Blora menjelaskan bahwa kegiatan
ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada perangkat Desa dan warga,
pemberi dan penerima pungli sama-sama melanggar hukum. AKP Agus Budiyana
mengajak perangkat bersama warga Desa Kamolan untuk mencegah praktek-praktek
pungli, sehingga tercipta pelayanan publik masyarakat yang baik.
Katanya, Kegiatan tersebut sebagai bentuk pencegahan, pemberantasan pungutan
liar (pungli) yang di atur dalam
Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih
Pungutan Liar dan memberikan himbauan tentang pelayanan publik dalam UU No. 25
tahun 2009.
Diharapkan dapat memberikan wawasan bagi perangkat
Desa dalam pengelolahan Anggaran Dana Desa. Selain itu, mengajak perangkat Desa
Kamolan Kecamatan Blora Kabupaten Blora bersama Polisi untuk berantas tindakan
pungli. Serta mengawasi penggunaan anggaran dana desa, untuk menciptakan
perangkat Desa Kamolan yang bebas dari pungutan liar.
"Kita sebagai masyarakat dalam mengurus suatu
urusan atau masalah, jangan memberikan sesuatu berupa uang atau benda demi
melancarkan suatu urusan," tegas Kapolsek AKP Agus Budiyana.
AKP Agus Budiyana juga mengatakan, dengan adanya
sosialisasi dari Polsek Blora ini agar masyarakat merasa nyaman dengan tidak
adanya pungutan liar.
"Semoga dengan sosialisasi saber pungli ini,
kita semua dapat bekerjasama untuk mengawasi pengelolaan dana desa. Diharapkan
kepada perangkat desa agar lebih aktif, dan apabila mengetahui penyimpangan
pelayanan untuk segera laporkan," ungkap Kapolsek Blora.
Diakhir paparannya Kapolsek Blora mengajak agar
masyarakat tidak terpengaruh oleh oknum-oknum calo yang bisa menguruskan segala
sesuatu dengan cepat namun dengan adanya pungutan tambahan biaya.
"Mari kita mencegah praktek-praktek pungli,
sehingga tercipta pelayanan publik masyarakat yang baik," pungkas Kapolsek
Blora. (Heripur/Red)
0 comments:
Post a Comment