BLORA - Setidaknya 14 warga yang melanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi sosial kerja bakti membersihkan lingkungan, saat petugas gabungan dari Polsek Sambong Polres Blora Polda Jawa Tengah, bersama Satpol PP dan Koramil Sambong menggelar
razia protokol kesehatan (Prokes) di jalan desa Gadu, Sabtu, (20/03/2021).
14 warga yang melanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi sosial kerja bakti membersihkan lingkungan sekitar.
Kegiatan diawali dengan apel bersama di pendopo kecamatan Sambong yang dipimpin oleh Camat Sambong.
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK melalui Kapolsek Sambong Iptu Rustam,SH mengungkapkan bahwa Polres Blora akan selalu bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Blora. Salah satunya adalah mendukung pelaksanaan operasi yustisi dalam rangka menegakkan protokol kesehatan untuk antisipasi covid-19.
"Polres Blora dalam hal ini Polsek Sambong akan terus mendukung pelaksanaan operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan untuk antisipasi Covid-19, harapannya masyarakat bisa sadar akan pentingnya protokol kesehatan dimasa pandemi corona," ucap Kapolsek Sambong.
Adapun pelanggaran dalam kegiatan tersebut didominasi oleh pelanggaran tidak memakai masker. "Entah lupa, ketinggalan atau memang tidak punya, masker, para pelanggar kita kenakan sanksi untuk kerja bakti membersihkan lingkungan, harapannya semoga warga selalu memakai masker terutama saat keluar rumah," tandas Iptu Rustam.
Mantan Kanit Laka Satlantas Polres Blora ini menguraikan bahwa selain kegiatan penindakan, pihaknya tidak bosan untuk menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Diantaranya adalah dengan memberdayakan sambang Bhabinkamtibmas.
"Kita berdayakan Bhabinkamtibmas agar aktif menyampaikan imbauan protkes, salah satunya adalah disiplin 5 M. Yaitu mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, serta menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas," pungkas Iptu Rustam. (JW/Red)
0 comments:
Post a Comment