![]() |
Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 |
Blora,- Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Blora mulai hari ini, (30/01/2018) sampai dengan Kamis
(01/02/2018) melaksanakan verifikasi terhadap seluruh partai politik ditingkat
Kabupaten Blora. Verifikasi ini dilaksanakan menyusul adanya putusan Mahkamah
Konstitusi bahwa semua partai politik yang mendaftar sebagai peserta Pemilu
wajib dilakukan verifikasi faktual.
KPU Blora akan melakukan verifikasi terhadap
sebelas partai politik yaitu Partai Nasdem, PKS, PKB, Partai Gerindra, PPP, PDI
Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Hanura, PAN dan PBB.
Kesebelas partai tersebut merupakan peserta Pemilu Tahun 2014. Pada tahap
sebelumnya, KPU Blora telah melaksanakan verifikasi terhadap Partai Perindo dan
Garuda. Partai Perindo dinyatakan memenuhi syarat (MS). Sedangkan Partai Garuda
melakukan perbaikan karena dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
Dalam tahapan verifikasi ini, KPU Blora akan
melakukan verifikasi terhadap Kepengurusan, Keterperhatikan 30% keterwakilan
perempuan, Domisili kantor dan Keanggotaan. Dalam verifikasi kepengurusan, KPU
Blora akan mecocokkan nama Ketua, Sekretaris dan Bendahara setiap partai sesuai
dengan SK Kepengurusan tingkat kabupaten. Sedang dalam keterwakilan 30%
perempuan, akan mencocokkan jumlah pengurus perempuan dalam SK Kepengurusan dan
pengurus perempuan yang dihadirkan. Sementara untuk domisili kantor, akan
mencocokan antara Surat Keterangan Domisili dan keberadaan kantor. Untuk
verifikasi keanggotaan akan diambil sampel sejumlah 5% dari daftar anggota yang
dinyatakan memenuhi syarat dalam tahapan penelitian administrasi.
Dalam verifikasi keanggotaan pasca putusan Mahkamah
Konstitusi, verifikasi keanggotaan dilakukan dengan cara menghadirkan nama
sampel ke kantor partai tingkat kabupaten dimana nama-nama sampel tersebut
dipilih oleh pengurus partai. Sampel anggota harus tersebar
disekurang-kurangnya 50% jumlah kecamatan atau di 8 kecamatan yang ada di
Kabupaten Blora. Mekanisme ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya, dimana
dalam verifikasi keanggotaan sebelumnya dilakukan dengan cara mendatangi satu
persatu anggota parpol yang menjadi sampel.
Setelah pelaksanaan verifikasi di atas selanjutnya
KPU Blora akan melakukan rekapitulasi yang hasilnya akan disampaikan kepada
seluruh partai politik dan Bawaslu Kabupaten. Apabila dari hasil verifikasi ini
partai politik dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS), maka parpol yang
bersangkutan wajib melakukan perbaikan. Dan sebaliknya, jika partai politik
dinyatakan memenuhi syarat maka tidak perlu melakukan perbaikan.
Untuk dapat dinyatakan memenuhi syarat keanggotaan,
setiap partai politik wajib memenuhi batas minimal proyeksi keanggotaan 1/1.000
yaitu 893. Dengan ketentuan tersebut, pada setiap Partai Politik wajib terdapat
minimal 45 anggota yang dinyatakan memenuhi syarat.
Verifikasi terhadap seluruh partai politik ini
sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 53/PUU-XV/2017 yang
mengabulkan permohonan gugatan Partai Idaman. Dalam putusannya, MK mengabulkan
gugatan atas pasal 173 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan
mencabut frasa “telah ditetapkan” dalam pasal tersebut. Pasal 173 ini
sebelumnya mengatur bahwa partai yang lulus verifikasi tidak dilakukan
verifikasi ulang dan ditetapkan sebagai peserta Pemilu. Dengan demikian parpol
peserta Pemilu 2014 tidak perlu dilakukan verifikasi faktual. Dengan dicabutnya
frasa “telah ditetapkan” dari Pasal tersebut maka menjadikan semua partai
politik harus dilakukan verifikasi.
Sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah
Konstitusi, KPU RI menerbitkan PKPU
Nomor 5 Tahun 2018 yang merevisi PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan,
Program dan Jadwal Pemilihan Umum 2019. Selain itu, KPU RI juga menerbitkan
PKPU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai
Politik Calon Peserta Pemilu DPR dan DPRD. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment