USAI PUTUSAN MK KPU BLORA HARUS VERIFIKASI SELURUH PARTAI POLITIK

Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019
Blora,- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blora mulai hari ini, (30/01/2018) sampai dengan Kamis (01/02/2018) melaksanakan verifikasi terhadap seluruh partai politik ditingkat Kabupaten Blora. Verifikasi ini dilaksanakan menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi bahwa semua partai politik yang mendaftar sebagai peserta Pemilu wajib dilakukan verifikasi faktual.
KPU Blora akan melakukan verifikasi terhadap sebelas partai politik yaitu Partai Nasdem, PKS, PKB, Partai Gerindra, PPP, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Hanura, PAN dan PBB. Kesebelas partai tersebut merupakan peserta Pemilu Tahun 2014. Pada tahap sebelumnya, KPU Blora telah melaksanakan verifikasi terhadap Partai Perindo dan Garuda. Partai Perindo dinyatakan memenuhi syarat (MS). Sedangkan Partai Garuda melakukan perbaikan karena dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
Dalam tahapan verifikasi ini, KPU Blora akan melakukan verifikasi terhadap Kepengurusan, Keterperhatikan 30% keterwakilan perempuan, Domisili kantor dan Keanggotaan. Dalam verifikasi kepengurusan, KPU Blora akan mecocokkan nama Ketua, Sekretaris dan Bendahara setiap partai sesuai dengan SK Kepengurusan tingkat kabupaten. Sedang dalam keterwakilan 30% perempuan, akan mencocokkan jumlah pengurus perempuan dalam SK Kepengurusan dan pengurus perempuan yang dihadirkan. Sementara untuk domisili kantor, akan mencocokan antara Surat Keterangan Domisili dan keberadaan kantor. Untuk verifikasi keanggotaan akan diambil sampel sejumlah 5% dari daftar anggota yang dinyatakan memenuhi syarat dalam tahapan penelitian administrasi.
Dalam verifikasi keanggotaan pasca putusan Mahkamah Konstitusi, verifikasi keanggotaan dilakukan dengan cara menghadirkan nama sampel ke kantor partai tingkat kabupaten dimana nama-nama sampel tersebut dipilih oleh pengurus partai. Sampel anggota harus tersebar disekurang-kurangnya 50% jumlah kecamatan atau di 8 kecamatan yang ada di Kabupaten Blora. Mekanisme ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya, dimana dalam verifikasi keanggotaan sebelumnya dilakukan dengan cara mendatangi satu persatu anggota parpol yang menjadi sampel.
Setelah pelaksanaan verifikasi di atas selanjutnya KPU Blora akan melakukan rekapitulasi yang hasilnya akan disampaikan kepada seluruh partai politik dan Bawaslu Kabupaten. Apabila dari hasil verifikasi ini partai politik dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS), maka parpol yang bersangkutan wajib melakukan perbaikan. Dan sebaliknya, jika partai politik dinyatakan memenuhi syarat maka tidak perlu melakukan perbaikan.
Untuk dapat dinyatakan memenuhi syarat keanggotaan, setiap partai politik wajib memenuhi batas minimal proyeksi keanggotaan 1/1.000 yaitu 893. Dengan ketentuan tersebut, pada setiap Partai Politik wajib terdapat minimal 45 anggota yang dinyatakan memenuhi syarat.
Verifikasi terhadap seluruh partai politik ini sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 53/PUU-XV/2017 yang mengabulkan permohonan gugatan Partai Idaman. Dalam putusannya, MK mengabulkan gugatan atas pasal 173 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan mencabut frasa “telah ditetapkan” dalam pasal tersebut. Pasal 173 ini sebelumnya mengatur bahwa partai yang lulus verifikasi tidak dilakukan verifikasi ulang dan ditetapkan sebagai peserta Pemilu. Dengan demikian parpol peserta Pemilu 2014 tidak perlu dilakukan verifikasi faktual. Dengan dicabutnya frasa “telah ditetapkan” dari Pasal tersebut maka menjadikan semua partai politik harus dilakukan verifikasi.

Sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi,  KPU RI menerbitkan PKPU Nomor 5 Tahun 2018 yang merevisi PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Umum 2019. Selain itu, KPU RI juga menerbitkan PKPU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu DPR dan DPRD. (adi sanrico)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

IPHI Jiken Diminta Bisa Berinovasi dalam Berbagai Bidang

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Bupati Blora H. Arief Rohman, berharap Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kecamatan Jiken dapat ikut serta m...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »