![]() |
Barang Bukti Narkoba Siap Edar Di Polres Blora |
Blora,- Jajaran
Satuan Narkoba Polres Blora kembali menunjukan taringnya, kali ini berhasil
menangkap seorang pria warga Dukuh Plosokulon, Desa Kediren, Kecamatan Randublatung,
Kabupaten Blora, yang kedapatan menjual dan mengedarkan narkotika jenis
sabu-sabu sebanyak belasan paket.
"Pelaku bernama Kahir (46th) alias Salewang
ditangkap ketika ingin menjual sabu-sabu, dari dirinya polisi mengamankan
barang bukti sebanyak 11 paket barang haram tersebut," kata Kast Narkoba
AKP Suparlan, Jumat (09/02/2018) pagi.
Kasat Narkoba mengatakan, penangkapan terhadap
pemuda penjual barang laknat itu dilakukan pada Rabu (07/02) malam kemarin
sekitar pukul 22.50 WIB.
Salewang tersebut ditangkap di kawasan persawahan
turut Desa Kediren yang tak jauh dari rumahnya. Sempat terjadi kejar-kejaran
antara petugas dengan tersangka sebelum tertangkap.
Kast Narkoba menjelaskan saat tertangkap dan
digledah petugas hanya menemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu dengan
berat 0.24 gram yang dibungkus plastic klip bening. Kemudian setelah dibawa dan
dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, tersangka mengakui membuang sebanyak 11
paket barang bukti lainnya saat mencoba melarikan diri di area persawaan
tersebut.
"Dari keterangan tersangka tadi pagi kami
langsung menuju kembali ke TKP dan dari hasil pencarian, kita temukan barang
bukti tambahan 11 paket sabu siap edar dengan berat masing-masing 1.5 gram yang
disimpan dalam dompet pelaku. Beruntung barang bukti tersebut tidak hilang,”
jelas Kasat Narkoba.
Dikatakannya, selain mengamankan barang bukti yang
totalnya sebanyak 12 paket siap edar itu, polisi juga mengamankan uang tunai
senilai Rp 640 ribu, satu buah HP, tiga buah pirek kaca, tiga korek api gas dan
satu bungkus rokok.
Diketahui tersangka Salewang yang kesehariannya
berjualan daging anjing ini memang sudah menjadi incaran Satuan Narkoba Polres
Blora. "Salewang memang sudah kami incar, dari informasin yang masuk dia
sebagai penjual sabu-sabu dan sudah kami intai," tambahnya.
"Kami masih mendalami kasus ini untuk
dikembangkan. Pelaku sudah dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut
dan hasil penyidikan pelaku dijerat pasal psl 114 jo 112 UU No 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika.” Pungkas AKP Suparlan. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment