![]() |
Anggota Polsek Kunduran Menunjukkan Lokasi Accu Truk Yang Dicuri |
Blora,- Seorang
pemuda pengangguran bernama Windiarto (26th), warga Kelurahan Kunduran, Kecamatan
Kunduran, Kabupaten Blora ditangkap anggota Polsek Kunduran Polres Blora karena
mencuri Accu truk milik Basuki Rahmad (46th) seorang pengusaha jasa angkutan
warga Desa Klokah, Kecamatan Kunduran, Blora yang terjadi pada hari Sabtu
(13/01/2018) lalu.
Dia ditangkap dengan dengan barang bukti dua buah
Accu merek Yuasa dan Incoe warna merah dan biru, hasil aksinya mencuri dari
truk milik pelapor Basuki Rahmad terparkir yang di depan rumah.
Kapolsek Kunduran AKP Untung Haryadi, S.E
mengatakan, pelaku ditangkap atas dasar informasi dari masyarakat bahwa ada dua
buah Accu besar yang disetrum dan akan dijual. Kemudian unit Reskrim Polsek
Kunduran langsung melakukan lidik dan menangkap tersangka Windiarto ketika
sedang menunggu Accu yang sedang disetrum di bengkel.
"Walaupun kasus ini kelihatan biasa, tapi
dampaknya banyak yang akan dirugikan, ketika salah satu perangkat kendaraan
tidak dapat digunakan, maka aktivitas atau pekerjaan akan terhambat,"
terangnya.
Dari keterangan tersangka dirinya nekat mencuri
karena tidak bekerja dan pengin punya uang untuk digunakan bersenang-senang
dengan temannya. Satu buah aki bekas yang masih bagus dapat dia jual dengan
harga 300 sampai 400 ribu rupiah.
Kapolsek AKP Untung Haryadi menjelaskan, saat ini
tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kunduran. Akibat
dari perbuatan itu tersangka dikenakan pasal 363 KUHP pidana tentang pencurian
dengan pemberatan. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment