Sosialisasi Penggunaan Sirene dan Rotator Sesuai UU 22/2009 |
Blora,- Tidak
semua jenis kendaraan boleh menggunakan sirene dan rotator. Penggunaan alat itu
diatur dalam UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta PP 44/1993
tentang Kendaraan dan Pengemudi. Pasal 59 ayat 5 UU 22/2009 disebutkan, lampu
isyarat warna biru dan sirene hanya digunakan mobil kepolisian.
Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan
mobil tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan
mobil jenazah. Sementara lampu isyarat warna kuning dan sirene digunakan untuk
mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan
angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, mobil derek serta
angkutan barang khusus.
Bagi pengguna sirene dan rotator yang tidak sesuai
peruntukan, jelas melanggar dan membahayakan. Karena itu, polisi Sat Lantas
Polres Blora menindak tegas. Itu dilakukan oleh Satlantas Polres Blora karena
telah melakukan sosialisasi di berbagai tempat dan event, baik Club Sepeda
Motor maupun Club Mobil.
”Awalnya kami melakukan sosialisasi dan melakukan
imbauan. Setelah itu, dilakukan pelepasan paksa. Jika ada yang melanggar akan
dilakukan penilangan,” terang Kasatlantas Polres Blora AKP Febriyani Aer,
S.I.K, M.H. (01/02/2018).
Pihaknya mengklaim setelah melakukan sosialisasi
masih ada yang menggunakan lampu rotator dan sirine yang bukan peruntukannya.
Juga sudah berupaya tindakan tegas melepas lampu rotator kendaraan roda empat
(R4).
”Kalau kembali melanggar, kami tilang. Karena kami
intens sosialisasi,” imbuhnya.
Terbaru, pihaknya melakukan sosialisasi kepada
orang tua ketika membawa anak-anak agar memakai helm. Sebab, kesadaran orang
tua terhadap anak-anak rendah dalam penggunaan helm. ”Mereka berpatokan bahwa
anak-anaknya masih kecil. Ini hal yang sangat kami khawatirkan. Orang tuanya
memakai helm, sedangkan anak-anaknya dibiarkan,” ujarnya.
”Kalau seperti itu, orang tua terlindungi,
sedangkan anaknya ada pada posisi bahaya,” imbuh AKP Febby. ”Jika terjadi
kecelakaan, pasti si anak terlempar,” paparnya.
Kasat Lantas berjanji, pihaknya akan terus
melakukan sosialisasi baik di pendidikan maupun dilingkungan masyarakat. Karena
dilapangan masih banyak temuan pelanggaran terutama oleh pelajar.
Banyak warga Kabupaten Blora yang mendukung langkah
satlantas dalam menindak pengguna sirene dan rotator. Sebab, lampu tersebut
silau dan berbahaya jika mengenai mata pengendara yang lain. ”Jika sosialisasi
betul-betul intens dan dirasa cukup, tidak apa-apa ditilang. Kami mendukung
demi kebaikan bersama,” kata salah satu warga Blora. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment