Rapat Terbuka KPU Kabupaten Blora Bersama Parpol Peserta Pemilu 2019 |
Blora,-
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blora, Kamis (8/2) menggelar acara rapat pleno
terbuka rekapitulasi hasil penelitian administrasi dan verifikasi partai
politik calon peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Blora. Dari hasil rapat pleno,
14 partai politik dinyatakan memenuhi syarat (MS).
14 partai politik tersebut adalah, Partai Nasdem,
PKB, PKS, PPP, PAN, Gerindra, Hanura, Golkrar, Demokrat, PDI-Perjuangan, PBB,
PKPI, Garuda dan Perindo. Dari 14 partai tersebut 12 partai adalah partai lama
peserta Pemilu 2014, sedangkan dua partai yaitu partai Garuda dan Perindo
adalah partai baru. Dengan demikian, dari 16 partai politik yang dinyatakan
memenuhi syarat oleh KPU RI terdapat 2 partai yang tidak menyerahkan dokumen
dan tidak dapat dilakukan verifikasi oleh KPU Blora. Kedua partai tersebut
adalah Partai Serikat Indonesia (PSI) dan Partai Berkarya.
Rapat Pleno rekapitulasi ini merupakan tahapan
terakhir pelaksanaan pendaftaran dan penetapan partai politik tingkat
kabupaten. Selajutnya KPU Kabupaten Blora akan mengirimkan hasil rekapitulasi
ke KPU Propinsi Jawa Tengah sebagai bahan rekapitulasi tingkat propinsi yang
akan diselenggarkan 11 Pebruari mendatang. Sedangkan penetapan partai politik
tingkat pusat akan dilakukan KPU RI pada 17 Pebruari mendatang, setelah
sebelumnya melaksanakan rekapitulasi berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat
propinsi.
Sebagaimana diberikatan sebelumnya, dalam tahapan
pendaftaran dan penetapan partai politik ini sudah dimulai sejak bulan Oktober
2018. Dimulai dari penyerahan daftar nama keanggotaan beserta salinan KTA dan
KTP elektonik. Dilanjutkan dengan penelitian administrasi, verifikasi faktual
terhadap partai baru. Pada proses selanjutnya KPU Blora melaksanakan verifikasi
terhadap semua partai politik menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi atas
judicial review terhadap pasal 173 dari UU Nomor 7 Tahun 2017. (adi
sanrico)
0 comments:
Post a Comment