PENGUMUMAN KEMBALI USULAN PENATAAN DAPIL DPRD KABUPATEN UNTUK PEMILU 2019

Usulan Penataan Dapil Pemilu Di Kabupaten Blora
Blora,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Blora melakukan Pengumuman kembali terhadap rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi untuk DPRD Kabupaten Blora dalam Pemilihan Umum tahun 2019. Hal tersebut tertuang dalam Pengumuman KPU Blora Nomor : 37/PL.01.3-Pu/3316/KPU.Kab/II/2018 Tanggal 1 Februari 2018. Pengumuman hal terkait sebelumnya telah dilakukan oleh KPU Blora pada tanggal 19 Januari 2018 melalui Pengumuman Nomor : 32/PL.01.3/3316/KPU.Kab/I/2018 (http://kpud.blorakab.go.id/berita-273-usulan-penataan-dapil-dprd-kabupaten-dari-kpu-blora-untuk-pemilu-2019.html). Namun pada hari jumat ini (02/02/2018) diumumkan kembali karena munculnya PKPU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019.
Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2018, tahapan penyampaian dan pencermatan usulan Dapil DPRD Kabupaten/Kota kepada publik diubah menjadi tanggal 2 – 6 Februari 2018 dari yang sebelumnya (berdasar PKPU 7/2017) tanggal 19 – 25 Januari 2018. Dalam pengumuman kembali ini KPU Blora tidak merubah materi usulan Dapil, hanya mengumumkan kembali Pengumuman yang sudah pernah dilakukan guna menyesuaikan dengan tahapan yang diatur dalam PKPU 5/2018.
Dengan demikian, pengumuman kembali Usulan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Blora dalam Pemilu 2019 yang disampaikan kepada publik oleh KPU Kab. Blora ini adalah sama yaitu 5 Dapil dan 6 Dapil. Sebagaimana Pengumuman sebelumnya, untuk yang Usulan 5 (lima) Dapil tersusun dari Dapil :
Blora 1 yang terdiri dari gabungan Kecamatan Jiken, Jepon, Blora dan Bogorejo dengan 11 kursi;
Blora 2 yang terdiri dari gabungan Kecamatan Kedungtuban, Cepu dan Sambong dengan 8 kursi;
Blora 3 yang terdiri dari gabungan Kecamatan Jati, Randublatung dan Kradenan dengan 8 kursi;
Blora 4 yang terdiri dari gabungan Kecamatan Kunduran, Todanan dan Japah dengan 9 kursi; dan
Blora 5 yang terdiri dari gabungan Kecamatan Tunjungan, Banjarejo, dan Ngawen dengan 9 kursi.
Adapun Usulan yang kedua sebanyak 6 (Enam) Dapil tersusun dari Dapil :
Blora 1 yang terdiri dari gabungan Kecamatan Blora dan Tunjungan dengan 7 kursi;
Blora 2 yang terdiri dari gabungan Kecamatan Jiken, Jepon, dan Bogorejo dengan 6 kursi;
Blora 3 yang terdiri dari gabungan Kecamatan Kedungtuban, Cepu dan Sambong dengan 8 kursi;
Blora 4 yang terdiri dari gabungan Kecamatan Jati, Randublatung dan Kradenan dengan 9 kursi;
Blora 5 yang terdiri dari gabungan Kecamatan Kunduran, Todanan dan Japah dengan 9 kursi; serta
Blora 6 yang terdiri dari gabungan Kecamatan Banjarejo dan Ngawen dengan 6 kursi.

Untuk selanjutnya KPU Kabupaten Blora akan mengadakan Uji Publik tentang usulan penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi kursi DPRD tersebut antara tanggal 7 – 12 Februari 2018. Dimana uji publik tersebut akan menyerap segala masukan dan tanggapan terhadap usulan Dapil dan Alokasi kursi DRPD Kabupaten Blora sebelum diserahkan ke KPU RI. (adi sanrico)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

IPHI Jiken Diminta Bisa Berinovasi dalam Berbagai Bidang

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Bupati Blora H. Arief Rohman, berharap Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kecamatan Jiken dapat ikut serta m...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »