![]() |
Usulan Penataan Dapil Pemilu Di Kabupaten Blora |
Blora,- Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kab. Blora melakukan Pengumuman kembali terhadap rancangan
Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi untuk DPRD Kabupaten Blora dalam
Pemilihan Umum tahun 2019. Hal tersebut tertuang dalam Pengumuman KPU Blora
Nomor : 37/PL.01.3-Pu/3316/KPU.Kab/II/2018 Tanggal 1 Februari 2018. Pengumuman
hal terkait sebelumnya telah dilakukan oleh KPU Blora pada tanggal 19 Januari
2018 melalui Pengumuman Nomor : 32/PL.01.3/3316/KPU.Kab/I/2018 (http://kpud.blorakab.go.id/berita-273-usulan-penataan-dapil-dprd-kabupaten-dari-kpu-blora-untuk-pemilu-2019.html).
Namun pada hari jumat ini (02/02/2018) diumumkan kembali karena munculnya PKPU
Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019.
Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2018, tahapan
penyampaian dan pencermatan usulan Dapil DPRD Kabupaten/Kota kepada publik
diubah menjadi tanggal 2 – 6 Februari 2018 dari yang sebelumnya (berdasar PKPU
7/2017) tanggal 19 – 25 Januari 2018. Dalam pengumuman kembali ini KPU Blora
tidak merubah materi usulan Dapil, hanya mengumumkan kembali Pengumuman yang
sudah pernah dilakukan guna menyesuaikan dengan tahapan yang diatur dalam PKPU
5/2018.
Dengan demikian, pengumuman kembali Usulan Dapil
dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Blora dalam Pemilu 2019 yang disampaikan
kepada publik oleh KPU Kab. Blora ini adalah sama yaitu 5 Dapil dan 6 Dapil.
Sebagaimana Pengumuman sebelumnya, untuk yang Usulan 5 (lima) Dapil tersusun
dari Dapil :
Blora 1 yang terdiri dari gabungan Kecamatan Jiken,
Jepon, Blora dan Bogorejo dengan 11 kursi;
Blora 2 yang terdiri dari gabungan Kecamatan
Kedungtuban, Cepu dan Sambong dengan 8 kursi;
Blora 3 yang terdiri dari gabungan Kecamatan Jati,
Randublatung dan Kradenan dengan 8 kursi;
Blora 4 yang terdiri dari gabungan Kecamatan
Kunduran, Todanan dan Japah dengan 9 kursi; dan
Blora 5 yang terdiri dari gabungan Kecamatan
Tunjungan, Banjarejo, dan Ngawen dengan 9 kursi.
Adapun Usulan yang kedua sebanyak 6 (Enam) Dapil
tersusun dari Dapil :
Blora 1 yang terdiri dari gabungan Kecamatan Blora
dan Tunjungan dengan 7 kursi;
Blora 2 yang terdiri dari gabungan Kecamatan Jiken,
Jepon, dan Bogorejo dengan 6 kursi;
Blora 3 yang terdiri dari gabungan Kecamatan
Kedungtuban, Cepu dan Sambong dengan 8 kursi;
Blora 4 yang terdiri dari gabungan Kecamatan Jati,
Randublatung dan Kradenan dengan 9 kursi;
Blora 5 yang terdiri dari gabungan Kecamatan
Kunduran, Todanan dan Japah dengan 9 kursi; serta
Blora 6 yang terdiri dari gabungan Kecamatan
Banjarejo dan Ngawen dengan 6 kursi.
Untuk selanjutnya KPU Kabupaten Blora akan
mengadakan Uji Publik tentang usulan penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi
kursi DPRD tersebut antara tanggal 7 – 12 Februari 2018. Dimana uji publik tersebut
akan menyerap segala masukan dan tanggapan terhadap usulan Dapil dan Alokasi
kursi DRPD Kabupaten Blora sebelum diserahkan ke KPU RI. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment